radarlampung.co.id-Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) berencana melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus narkoba 31 kg sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Syahrir Harahap menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan adalah M.Daud (41), Hariyanto (40) dan Yanto Jumadi (26). Sedangkan, barang bukti yang akan dilimpahkan berupa 31,620 kg sabu-sabu. Kemudian, 1 unit mobil truk Hino BH 8373 MU, 3 buah tas, dua buah telepon genggam dan sebilah golok. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti rencananya dilaksanakan Rabu (20/3) besok,”jelas Syahrir Harahap didampingi Kasie Pidana Umum Arliansyah Adam, Selasa (19/3). Tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Bareskrim Mabes Polri 21 November 2018 lalu. Kasus itu berawal dari penangkapan M.Daud di salah satu rumah makan di wilayah Cilegon Banten pukul 10.00 WIB, 21 November 2018. Dari hasil pengembangan, polisi yang dipimpin AKBP M.Igbal meluncur ke Lampung guna memburu pelaku lainnya. Hasilnya, pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan Hariyanto dan Yanto Jumadi di Jalan Lintas Timur Desa Jepara Kecamatan Wayjepara Lamtim. Keduanya tengah mengendarai mobil truk Hino BH 8373 MU. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31,620 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand kemudian diletakkan dalam kardus mie instan. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mabes Polri guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Karena tempat kejadian penangkapan di Lamtim, maka proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sukadana,”pungkasnya. (wid/wdi)
Bareskrim Limpahkan Kasus 31 Kg Sabu ke Kejari Sukadana, Ini Sebabnya
Selasa 19-03-2019,17:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :