radarlampung.co.id-Keberadaan Serikat Pekerja dinilai penting. Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah meminta pekerja membuat serikat pekerja. Disnakertrans juga menilai perusahaan membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan dengan tenaga kerja. Hal ini agar tidak ada yang dirugikan, baik pekerja sendiri dan pihak perusahaan. Kadisnakertrans Lamteng Sofyan menyatakan sesuai Peraturan Perundang-undangan No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja minimal sepuluh orang harus membentuk serikat pekerja. \"Setiap pekerja minimal 10 orang harus membentuk serikat pekerja. Ini untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja sendiri. Hal ini harus didaftarkan ke Disnakertrans,\" katanya, selasa (5/3). Sejauh ini, kata Sofyan, dari sekitar 600 perusahaan atau pelaku usaha baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. \"Baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. Jadi harapan kita pekerja membentuk itu. Harus punya inisiatif sendiri. Kita juga tak lupa menyosialisasikan,\" ujarnya. Tidak hanya pekerja. Menurut Sofyan, perusahaan atau pelaku usaha yang ada juga harus membuat peraturan perusahaan. \"Perusahaan atau pelaku usaha harus membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja. Baik itu hak dan kewajiban pekerja maupun hak dan kewajiban perusahaan. Ini juga harus disahkan Disnakertrans dan diketahui pekerja,\" ujarnya. Perusahaan cabang, kata Sofyan, juga harus ada peraturan turunan di domisili perusahaan. \"Perusahaan cabang juga harus ada peraturan turunan. Tempat domisili perusahaan. Supaya kita ketahui dan pekerja juga tahu,\" ungkapnya. Bagi perusahaan yang melanggar, kata Sofyan, ada sanksi administratif. \"Sanksi administratif. Izin usahanya bisa dicabut karena melanggar UU Ketanagakerjaan,\" tegasnya. Perusahaan, kata Sofyan, juga wajib memberi gaji sesuai UMK dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. \"Gaji juga harus sesuai UMK. Pekerjanya juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini kita harapkan dipatuhi agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Hubungan pekerja dan pelaku usaha terjalin sehingga tidak ada yang dirugikan. Bahkan bisa saling menguntungkan,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Baru 60 Serikat Pekerja Terdaftar di Lamteng
Selasa 05-03-2019,14:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,18:00 WIB
Inovasi Layanan TASPEN Memupuk Harapan Pensiun Bahagia para ASN
Minggu 18-10-2026,17:59 WIB
Dosen Universitas Malahayati Berdayakan UMKM Sale Pisang di Way Sulan Lewat Program PKM DPPM
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Nomor Urut Enam Bakal Calon Rektor Unila Ditetapkan, Sosialisasi Dimulai Besok
Senin 19-10-2026,10:41 WIB
Informasi Pemadaman Listrik PLN di Lampung Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026, Cek Wilayah Terdampak di Sini!
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Roses Derby Berakhir Imbang 1-1, Drama Gol Balasan Leeds United Gagalkan Tiga Poin Manchester United
Terkini
Senin 19-10-2026,14:10 WIB
Pastikan Akurasi Timbangan Ekspedisi, Disdag Bandar Lampung Perkuat Pengawasan UTTP
Senin 19-10-2026,13:03 WIB
Bukan Cuma Soal Nominal, Ini Alasan Beban Mental Terasa Sangat Menekan Akibat Terlilit Utang
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Nomor Urut Enam Bakal Calon Rektor Unila Ditetapkan, Sosialisasi Dimulai Besok
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Roses Derby Berakhir Imbang 1-1, Drama Gol Balasan Leeds United Gagalkan Tiga Poin Manchester United
Senin 19-10-2026,10:41 WIB