radarlampung.co.id-Keberadaan Serikat Pekerja dinilai penting. Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah meminta pekerja membuat serikat pekerja. Disnakertrans juga menilai perusahaan membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan dengan tenaga kerja. Hal ini agar tidak ada yang dirugikan, baik pekerja sendiri dan pihak perusahaan. Kadisnakertrans Lamteng Sofyan menyatakan sesuai Peraturan Perundang-undangan No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja minimal sepuluh orang harus membentuk serikat pekerja. \"Setiap pekerja minimal 10 orang harus membentuk serikat pekerja. Ini untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja sendiri. Hal ini harus didaftarkan ke Disnakertrans,\" katanya, selasa (5/3). Sejauh ini, kata Sofyan, dari sekitar 600 perusahaan atau pelaku usaha baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. \"Baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. Jadi harapan kita pekerja membentuk itu. Harus punya inisiatif sendiri. Kita juga tak lupa menyosialisasikan,\" ujarnya. Tidak hanya pekerja. Menurut Sofyan, perusahaan atau pelaku usaha yang ada juga harus membuat peraturan perusahaan. \"Perusahaan atau pelaku usaha harus membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja. Baik itu hak dan kewajiban pekerja maupun hak dan kewajiban perusahaan. Ini juga harus disahkan Disnakertrans dan diketahui pekerja,\" ujarnya. Perusahaan cabang, kata Sofyan, juga harus ada peraturan turunan di domisili perusahaan. \"Perusahaan cabang juga harus ada peraturan turunan. Tempat domisili perusahaan. Supaya kita ketahui dan pekerja juga tahu,\" ungkapnya. Bagi perusahaan yang melanggar, kata Sofyan, ada sanksi administratif. \"Sanksi administratif. Izin usahanya bisa dicabut karena melanggar UU Ketanagakerjaan,\" tegasnya. Perusahaan, kata Sofyan, juga wajib memberi gaji sesuai UMK dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. \"Gaji juga harus sesuai UMK. Pekerjanya juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini kita harapkan dipatuhi agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Hubungan pekerja dan pelaku usaha terjalin sehingga tidak ada yang dirugikan. Bahkan bisa saling menguntungkan,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Baru 60 Serikat Pekerja Terdaftar di Lamteng
Selasa 05-03-2019,14:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,17:42 WIB
Nokia Lumia Max 2026, Rumor Kebangkitan Lumia dengan Snapdragon 870 dan Kamera 108MP
Selasa 30-06-2026,18:02 WIB
WhatsApp Siapkan Username, Pengguna Tak Lagi Wajib Bagikan Nomor Telepon
Selasa 30-06-2026,17:31 WIB
Tingkat Daftar Ulang Unila Capai 92 Persen, Ini Penjelasan Koordinator Humas PMB
Selasa 30-06-2026,16:54 WIB
Pensiunan AKBP Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Polda Lampung Ungkap Dugaan Jaringan DC
Terkini
Rabu 01-07-2026,13:32 WIB
Suzuki Karimun 2026 Tampil Lebih Modern, Intip Desain Interior Terbarunya
Rabu 01-07-2026,12:58 WIB
Kepala MAN 1 Bandar Lampung Lukman Hakim: Selamat dan Sukses HUT ke 11 Radar Lampung Online
Rabu 01-07-2026,12:51 WIB
Rizaldi Adrian: Selamat dan Sukses HUT ke 11 Radar Lampung Online
Rabu 01-07-2026,12:45 WIB
Dewi Mayang Suri Djausal: Selamat dan Sukses HUT ke 11 Radar Lampung Online
Rabu 01-07-2026,11:54 WIB