radarlampung.co.id-Keberadaan Serikat Pekerja dinilai penting. Untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah meminta pekerja membuat serikat pekerja. Disnakertrans juga menilai perusahaan membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan dengan tenaga kerja. Hal ini agar tidak ada yang dirugikan, baik pekerja sendiri dan pihak perusahaan. Kadisnakertrans Lamteng Sofyan menyatakan sesuai Peraturan Perundang-undangan No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja minimal sepuluh orang harus membentuk serikat pekerja. \"Setiap pekerja minimal 10 orang harus membentuk serikat pekerja. Ini untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja sendiri. Hal ini harus didaftarkan ke Disnakertrans,\" katanya, selasa (5/3). Sejauh ini, kata Sofyan, dari sekitar 600 perusahaan atau pelaku usaha baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. \"Baru 60 serikat pekerja yang terdaftar. Jadi harapan kita pekerja membentuk itu. Harus punya inisiatif sendiri. Kita juga tak lupa menyosialisasikan,\" ujarnya. Tidak hanya pekerja. Menurut Sofyan, perusahaan atau pelaku usaha yang ada juga harus membuat peraturan perusahaan. \"Perusahaan atau pelaku usaha harus membuat peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja. Baik itu hak dan kewajiban pekerja maupun hak dan kewajiban perusahaan. Ini juga harus disahkan Disnakertrans dan diketahui pekerja,\" ujarnya. Perusahaan cabang, kata Sofyan, juga harus ada peraturan turunan di domisili perusahaan. \"Perusahaan cabang juga harus ada peraturan turunan. Tempat domisili perusahaan. Supaya kita ketahui dan pekerja juga tahu,\" ungkapnya. Bagi perusahaan yang melanggar, kata Sofyan, ada sanksi administratif. \"Sanksi administratif. Izin usahanya bisa dicabut karena melanggar UU Ketanagakerjaan,\" tegasnya. Perusahaan, kata Sofyan, juga wajib memberi gaji sesuai UMK dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. \"Gaji juga harus sesuai UMK. Pekerjanya juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini kita harapkan dipatuhi agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Hubungan pekerja dan pelaku usaha terjalin sehingga tidak ada yang dirugikan. Bahkan bisa saling menguntungkan,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Baru 60 Serikat Pekerja Terdaftar di Lamteng
Selasa 05-03-2019,14:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,09:29 WIB
Besok Terakhir, Promo Coffee Fest di Alfamart, Cek Daftar Harganya di Sini
Minggu 13-09-2026,21:00 WIB
Buka Peluang Karier Global, BEM FT Unila Gelar ECE 2026 dan Sosialisasi Beasiswa Kerja ke Jepang
Senin 14-09-2026,11:30 WIB
Promo Superindo Hari Ini, Diskon Cokelat Van Houten 30 Persen Hingga Paket Hemat Teh Pucuk Harum
Senin 14-09-2026,19:07 WIB
Lewat Konferensi Internasional The 7th ICOPE 2026, Unila Gaet Pembicara dari 4 Negara
Senin 14-09-2026,19:34 WIB
Puluhan Konflik Agraria di Lampung Masih Menggantung, Kapolda Sampaikan Hal Ini
Terkini
Senin 14-09-2026,19:34 WIB
Puluhan Konflik Agraria di Lampung Masih Menggantung, Kapolda Sampaikan Hal Ini
Senin 14-09-2026,19:07 WIB
Lewat Konferensi Internasional The 7th ICOPE 2026, Unila Gaet Pembicara dari 4 Negara
Senin 14-09-2026,11:30 WIB
Promo Superindo Hari Ini, Diskon Cokelat Van Houten 30 Persen Hingga Paket Hemat Teh Pucuk Harum
Senin 14-09-2026,09:29 WIB
Besok Terakhir, Promo Coffee Fest di Alfamart, Cek Daftar Harganya di Sini
Minggu 13-09-2026,21:00 WIB