Baru Bebas, Warga Pesisir Barat Ini Masuk Penjara Lagi

Minggu 23-01-2022,16:33 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat mengamankan YP (19) warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Wedi Sudarji mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru menghirup udara bebas dari rumah tahanan (Rutan) Klas llB Krui. \"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku di pekon Padang Dalom, Kecamatan Balikbukit pada Sabtu sekitar pukul 17.00 Wib,\" ungkapnya. Penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku. \"Saat diperiksa, anggota kami menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, dua buah korek api gas, dan dua buah gulungan kertas timah rokok, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, \" ujarnya. Ia menambahkan, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nop/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait