RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat membuat inovasi untuk memberikan kemudahan serta pelayanan cepat kepada masyarakat setempat.
Inovasi tersebut adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar di Tempat dan Cetak di Tempat (Pelaku Hebat dan Cepat).
Dalam program tersebut, masyarakat diberi kemudahan mendapatkan pelayanan pembuatan KTP elektronik dan KIA. Pelayanan bisa kurir pengantaran cash on delivery (COD), sesuai dengan alamat pemohon.
Kepala Disdukcapil Lambar Adi Utama didampingi Sekretaris Junaidi Jamsari mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan dengan menggulirkan inovasi-inovasi di tengah pandemi virus Corona. Dengan begitu bisa mengurangi interaksi antara pemohon dan petugas.
\"Insya Allah, Lambar merupakan satu-satunya kabupaten di Lampung yang mempunyai program pelayanan COD atau antar sesuai alamat pemohon,\" kata Adi.
Program COD tersebut sudah mulai diterapkan sejak Senin (6/7) lalu. Sebelumnya pemohon mendaftar secara online melalui nomor WA 082281162251 untuk pelayanan kartu keluarga (KK) dan pindah datang.
Kemudian nomor 082281162252 untuk pelayanan KTP elektronik dan KIA, 082281162253 (update data kependudukan), serta 082281162254 (pelayanan akta pencatatan sipil)
\"Pemohon mendaftar dengan mengirimkan persyaratan ke nomor WA sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan. Selanjutnya permintaan pelayanan akan diproses oleh petugas,\" urainya.
Setelah diproses dan dicetak, petugas akan menginformasikan kepada pemohon bahwa pelayanan yang diminta telah selesai. Kemudian menanyakan apakah berkas tersebut akan diambil langsung atau menggunakan jasa kurir pengantaran.
\"Jika pemohon ingin menggunakan jasa kurir pengantaran, maka pemohon harus melampirkan alamat yang dapat dijangkau. Selanjutnya petugas akan menyerahkan dokumen kepada jasa kurir dengan biaya dibebankan kepada pemohon,\" urainya.
Selain COD, Disdukcapil Lambar juga mempunyai program cetak di tempat melalui online. Yakni pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selain KTP elektronik dan KIA, dengan cara pemohon memberikan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Hasil pelayanan akan dikirimkan petugas melalui email pemohon dalam bentuk format PDF. (nop/ais)