Lodewijk Wakil Ketua DPR RI, Ini Respon Partai Golkar Lampung

Rabu 29-09-2021,21:03 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan nama pengganti posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sudah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Partai Golkar menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus yang tidak lain merupakan Sekjen Partai Golkar. DPR RI menjadwalkan paripurna terkait pengganti Azis Kamis (30/9). Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung, Ismet Roni mengatakan tentunya dengan adanya pergantian ini dia berharap bisa tetap membuat Partai Golkar semakin Solid.\"Kita ucapkan selamat kepada pak Sekjen. Tentunya sebagai Wakil Ketua DPR RI semoga beliau amanah,\" ujarnya. Ketua Komisi IV DPRD Lampung ini mengatakan, tentunya dengan Lodewijk menjadi salahsatu pimpinan di DPR RI bisa berdampak positif bagi Provinsi Lampung. Di mana, notabene Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. \"Tentu karena beliau juga dari Lampung, kita berharap bisa membawa dampak positif bagi Lampung,\" katanya. Dijelaskan, selama ini juga banyak yang sudah program yang diunduh dari pemerintah pusat baik melalui kemitraan kementerian dan lainnya. \"Seperti vaksinasi juga internet desa. Sekali lagi selamat, semoga pak Sekjen amanah,\" ungkapnya. Suara Terbanyak Ketiga Gantikan Azis di Dapil Lampung II Sesuai mekanisme pengganti Anggota DPR-RI Azis Syamsuddin adalah suara terbanyak dibawahnya. Namun, jika kedua juga ditetapkan sebagai aleg, maka yang menggantikan peraih suara ketiga terbanyak, dan seterusnya. Merujuk pada lampiran II.16 Keputusan KPU RI Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Pilpres, Anggota DPR, dan Anggota DPRD Provinsi serta kabupaten/kota. Perolehan suara terbanyak di Dapil Lampung II untuk Partai Golkar adalah Azis Syamsuddin dengan 104.042 suara. Diikuti Hanan A Razak (31.016 suara) dan peraih suara terbanyak ketiga adalah Riswan Tony (15.774), dan nomor empat suara terbanyak adalah Hery Wardoyo (12.879). (Selengkapnya lihat grafis, Red) Komisioner KPU Provinsi Lampung bidang Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan, Ismanto mengatakan jika merujuk pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 dan diperbaharui tahun 2019 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota maka yang berhak menggantikan Anggota yang tidak lagi menjabat baik karena meninggal dunia maupun tersangkut masalah hukum adalah suara terbanyak berikutnya. \"Di daftar lampiran itu kan nomor urut, dilihat jumlah suara terbanyaknya. Bukan urutan calegnya. Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2017 diperbaharui tahun 2019 itu yang berhak menggantikan ya suara terbanyak berikutnya,\" jelasnya, Rabu (29/9). Kata Ismanto, mengenai PAW ini tentunya menunggu usulan dari Partai Politik yang bersangkutan, ke lembaga terkait yakni KPU RI dan DPR RI. \"Untuk batasan waktu memang tidak diatur rincinya. Tapi yang jelas menunggu usulan parpol,\" katanya. (abd/wdi)   Perolehan Suara Anggota DPR RI Dapil Lampung II Azis Syamsudin 104.042 Hanan A Razak 31.016 Riswan Tony 15.774 Heri Wardoyo 12.879 Etty Musnihati 9.364 Dedi Irawan 9.269 Sunaryo 6.214 Subhanallah Efendi 6.199 Istiqomah Baharuddin 4.053 Siti Athirah Zahra 2.442 Sumber: KPU RI

Tags :
Kategori :

Terkait