Tipu Korban Modus Iming-Iming Naik Pangkat, Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa 03-08-2021,19:05 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa bersalah melakukan penipuan. Yang bisa menjanjikan korbannya naik pangkat, terdakwa Nona Lestari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 3 tahun. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Nona Lestari,\" kata JPU Sondang H. Marbun, ketika menggelar sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (3/8). Menurut jaksa, terdakwa Nona Lestari didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Yang dimana mengatur terkait tentang tindak pidana penipuan. \"Agar terdakwa tetap ditahan,\" kata dia. Setelah mendengar tuntutan dari jaksa itu, Ketua Majelis Hakim Ismail menasehati terdakwa Nona Lestari. Yang dimana menanyakan apakah dirinya menyesal atas perbuatan yang sudah ia perbuat ini. \"Kamu tidak menyesal,\" tanya Ismail. Menurut Ismail, apabila Nona Lestari menyesal segera untuk mengembalikan uang-uang korbannya itu. \"Jadi uang itu anda pakai untuk apa. Anda kan ASN. Begitu juga dengan suamimu (ASN) juga. Dan gaji anda kemana,\" kata Ismail. Untuk diketahui juta bahwa, Terdakwa Nona Lestari sendiri diketahui merupakan seorang oknum ASN yang berstatus sebagai pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD Kota Bumi Lampung Utara. Akibat penipuan nya itu, para korbannya mengalami kerugian sebanyak total Rp571 juta, dengan iming-iming kenaikan pangkat dan pekerjaan sebagai Honorer di Banpol PP Provinsi Lampung. Atas persidangannya ini, Nona Lestari akan kembali disidangkan pada pekan depan, dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait