Tipu Tetangga, Bawa Kabur Motor

Senin 11-01-2021,16:01 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Berdalih minta diantar ke sebuah warung, Mankeli, (55), warga Desa Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara ini, menjadi korban tipu gelap kerabatnya sendiri. Peritiwa itu, diketahui terjadi pada Minggu  (3/1) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, menyampaikan kejadian bermula saat tersangka berinisial SI, (25), meminta tolong pada korban untuk diantar ke sebuah warung yang berada di Desa Semuliraya.

“Merasa mengenal tersangka, korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik korban,” terang AKP Nawardin, Senin, (11/1).

Sesampai mereka di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kapolsek, tersangka SI menyuruh korban masuk ke dalam warung dan memintanya untuk menunggu sebentar seraya meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.

“Setelah beberapa jam menunggu, terduga tersangka tak kunjung kembali. Korban pun berupaya menghubungi melalui HP. Namun, tidak aktif,” terang Nawardin.

Dua hari menunggu masih tak ada titik terang. Lalu, korban pun pada Selasa, 5 Januari 2021, mendatangi Polsek Abung Semuli untuk memberikan pengaduan.

“Berdasarkan laporan korban, anggota pun melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka S.I berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

“Pada Minggu kemarin, 10 Januari 2021, sekira pukul 17.00 WIB, petugas lalu membekuk SI berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya lansung kami bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum,” tegas Nawardin.

Sementara terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap. \"Ancaman di atas 5 tahun penjara,\" tutupnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait