radarlampung.co.id - Berbagai kegiatan digelar dalam peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pesisir Barat. Salah satunya Kreasi Sekunyit yang berlangsung di GSG Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (9/8). Kegiatan ini diikuti 25 kelompok yang mewakili organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten itu. Sekunyit merupakan makanan khas Pesisir Barat yang biasanya dibuat pada acara-acara tertentu. Seperti ngejalang, syukuran dan khataman quran. Olahan makanan ini berbahan dasar ketan dicampur santan kelapa muda dan kunyit. Disajikan dengan intin yang terbuat dari kelapa muda dan gula aren. Ketua panitia penyelenggara Hasnul Aziz menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memeriahkan peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI. \"Diikuti 15 kelompok dari OPD di Pesisir Barat,\" kata Hasnul. Sementara Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan, lomba kreasi Sekunyit ini merupakan salah satu upaya menjaga dan melestarikan adat budaya masyarakat Lampung. Khususnya di Pesisir Barat. \"Tujuannya agar generasi muda tetap mencintai dan melestarikan adat budaya,\" kata Agus. (try/ais)
Lomba Kreasi Sekunyit di Pesbar
Jumat 09-08-2019,19:20 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,08:26 WIB
PTPN 1 Sebut Kewenangan Terbatas, Rapat dengan Masyarakat Adat Deadlock
Senin 28-09-2026,12:23 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 28-29 September 2026: Waspada Pengeluaran Bocor dan Godaan Promo Diskon
Senin 28-09-2026,13:20 WIB
DKP Bandar Lampung Koordinasi ke Kelurahan, Cari Lahan Strategis Budidaya Ikan Tematik KKP
Senin 28-09-2026,15:09 WIB
Gandeng PKK Pringsewu, Itera Dorong Abon Ampas Tahu Tembus Pasar Digital
Terkini
Senin 28-09-2026,15:09 WIB
Gandeng PKK Pringsewu, Itera Dorong Abon Ampas Tahu Tembus Pasar Digital
Senin 28-09-2026,13:20 WIB
DKP Bandar Lampung Koordinasi ke Kelurahan, Cari Lahan Strategis Budidaya Ikan Tematik KKP
Senin 28-09-2026,12:23 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 28-29 September 2026: Waspada Pengeluaran Bocor dan Godaan Promo Diskon
Senin 28-09-2026,08:26 WIB
PTPN 1 Sebut Kewenangan Terbatas, Rapat dengan Masyarakat Adat Deadlock
Minggu 27-09-2026,15:48 WIB