RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Ia adalah YS (19) warga Kecamatan Sukadana Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Lamtim. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di wilayah Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batangharinuban, Minggu (28/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,65 kg. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Sauzar Nanda Mega dan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra. (wid/sur)
Bawa 1,65 Kg Ganja, Bandar Narkoba Diamankan Polres Lamtim
Senin 29-03-2021,17:10 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,13:16 WIB
Harga Emas Turun Tajam 2026, Penyebab Utama dan Prospek Jangka Panjang
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Terkini
Kamis 02-04-2026,09:35 WIB
Pemkab Pringsewu Gandeng PT Celebes Hidro Power, Optimalkan Bendungan Way Sekampung untuk Energi Listrik
Kamis 02-04-2026,07:57 WIB
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Riau: Duel Penting Liga 2 di Stadion Jakabaring
Kamis 02-04-2026,06:48 WIB
Beasiswa S1 Thailand Dibuka, Gratis Kuliah hingga Tiket Pesawat dari Chulalongkorn
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB