Bawa 1,65 Kg Ganja, Bandar Narkoba Diamankan Polres Lamtim

Senin 29-03-2021,17:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Ia adalah YS (19) warga Kecamatan Sukadana Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Lamtim. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di wilayah Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batangharinuban, Minggu (28/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,65 kg. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Sauzar Nanda Mega dan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait