radarlampung.co.id - Unitreskrim Polsek Sekincau mengamankan Musa (34), warga Kecamatan Limau, Tanggamus yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor Honda Revo B 6781. Korbannya adalah Muhammad Mahdi (18) warga Pemangku Sinarwaya, Pekon Roworejo, Kecamatan Suoh.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi mengungkapkan, Musa ditangkap Senin (8/6). Ini menindaklanjuti laporan polisi B-208/VI/2020/Polda Lampung/Res Lambar/SPK Sekincau tertanggal 7 Juni 2020.
\"Kejadian bertempat di Umbul Waluh, Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh. Awalnya korban diajak terlapor ke Gunung Sari Semong untuk mengambil uang. Mereka pergi berboncengan,\" kata Sukimanto.
Saat melintas di Talang Suyat, Pekon Bandaragung, keduanya mampir di warung untuk minum kopi. Dari sini mereka melanjutkan perjalanan. Tiba di Umbul Waluh, Pekon Bandaragung, tersangka mengajak korban ke rumah salah seorang rekannya.
\"Lantas terlapor meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Ternyata ia tidak kembali,\" ujarnya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Musa berikut barang bukti motor diamankan saat berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Belimbing. (nop/ais)