RADARLAMPUNG.CO.ID - MFR (37) warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandarlampung, diringkus Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Panjang, setelah terbukti hendak edarkan sabu. Tidak hanya itu, MFR juga ternyata menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira). Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Jl. Yos Sudarso, Gang Portal, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, Minggu (11/8). \"Kita ringkus pelaku ini setelah adanya informasi dari warga. Karena merasa resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,\" ujar mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Tengah ini, Selasa (13/8). Dari informasi itu, anggotannya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar setelah dilakukan tindaklanjut, anggotanya pun menemui seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. \"Ya kami dapati bahwa pelaku ini berada di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang seorang diri yang dicurigai sedang menunggu seseorang,\" jelasnya. Tanpa pikir panjang, anggotanya pun langsung meringkusnya. \"Dan kita temukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok,\" bebernya. Tidak hanya itu, Adit -sapaan akrabnya- melanjutkan, anggotanya pun menemukan sepucuk senpi di dalam tas selempang milik pelaku. \"Kita curiga bahwa pelaku menyimpan sabu lagi di tasnya. Pas kita buka pelaku turut membawa senpi lalu kita amankan,\" ungkapnya. Adit mengatakan, selanjutnya pelaku MRF yang diduga sebagai pengedar langsung diamankan ke Mapolsek Panjang untuk didalami. \"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan,\" katanya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink bernopol BE 3674 Y. Kemudian satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah pisau carter, satu buah kotak rokok, serta uang sebesar Rp1,2 juta. \"Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,\" pungkasnya. (ang/sur)
Bawa Sabu dan Simpan Senpi, Warga Panjang Diringkus Polisi
Rabu 14-08-2019,04:11 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,17:11 WIB
Belasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bandar Lampung Dilantik
Jumat 06-11-2026,17:49 WIB
Wakil Rektor Teknokrat: Akreditasi Unggul Harus Dirasakan Mahasiswa, Bukan Sekadar Predikat
Jumat 06-11-2026,16:05 WIB
Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Curi Perhatian Publik, Harga Menggiurkan dengan Spesifikasi Gak Main-Main
Jumat 06-11-2026,15:46 WIB
Perbedaan HP Lipat iPhone Duo Dibanding HP Biasa, Dari Layar Luas 7,6 Inci Hingga Fitur Multitasking iOS 27
Jumat 06-11-2026,15:47 WIB
Simak, Manfaat Menjaga Kesehatan Bagi Generasi Muda di Era In This Economy
Terkini
Sabtu 07-11-2026,10:55 WIB
Cek, Ini Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2026 yang Bisa Disiapkan
Jumat 06-11-2026,17:49 WIB
Wakil Rektor Teknokrat: Akreditasi Unggul Harus Dirasakan Mahasiswa, Bukan Sekadar Predikat
Jumat 06-11-2026,17:11 WIB
Belasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bandar Lampung Dilantik
Jumat 06-11-2026,16:05 WIB
Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Curi Perhatian Publik, Harga Menggiurkan dengan Spesifikasi Gak Main-Main
Jumat 06-11-2026,15:47 WIB