RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Kota Bandarlampung memberikan tenggat waktu dua hari kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal ini terkait laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye yang dilaporkan tim koalisi parpol beberapa waktu lalu. Angota Bawaslu Kota Bandarlampung, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan kepada Eva Deddy lantaran untuk melengkapi laporan. Sebab, laporan tersebut belum memenuhi syarat, baik formil maupun materil. Di mana untuk syarat formil belum melengkapi alamat lengkap terlapor. Kemudian, laporan juga belum dilengkapi uraian kejadian peristiwa yang dilaporkan. Serta belum disertakan barang bukti tambahan. \"Masih belum lengkap laporannya. Paling lambat dua hari setelah pemberitahuan diterima,\" kata dia, Minggu (15/11). Yahnu melanjutkan, jika memang ingin diregistrasi dan diterima, syarat laporan harus dilengkapi. Jika tidak, laporan tersebut hanya bisa menjadi informasi awal, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. \"Bisa kita investigasi dengan dasar informasi awal itu,\" kata dia. Sebelumnya juga Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan dugaan perusakan APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Polresta, Kamis (12/11). Turut diserahkan, dua alat bukti APK yang dirusak. Yahnu mengatakan, langkah tersebut diambil karena ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan, Rabu (11/11). “Jadi kita lakukan pelimpahan berkas dalam waktu 1×24 jam,” kata Yahnu di Mapolresta Bandarlampung. Tercatat tujuh terlapor dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum sejak Jumat (6/11) lalu. Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus tersebut masih diproses. “Benar. Kalau tidak salah hari ini sudah naik ke penyidikan atau sidik. Terus kita proses sesuai aturan,” kata Yan Budi. Diketahui, tujuh terlapor diduga melakukan perusakan dengan melepas atau mencopot banner milik pasangan Yutuber. Peristiwa ini terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling. (abd/sur)
Bawaslu Beri Waktu Eva-Deddy Dua Hari
Senin 16-11-2020,06:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-09-2024,08:31 WIB
Buka Link ShopeePay, Kamis 12 September 2024, Raih Saldo Shopee Gratis Rp 70 Ribu Tanpa Top Up
Kamis 12-09-2024,11:24 WIB
Sikapi Sidang Tuntutan Korupsi Dana KUR, BRI: Kami Tegas Menerapkan Zero Tolerance to Fraud
Jumat 13-09-2024,05:57 WIB
Temukan Link DANA Kaget Jumat 13 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu
Kamis 12-09-2024,16:53 WIB
NasDem Tetapkan Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi, Naldi Rinara Jabat Wakil Ketua DPRD Lampung
Kamis 12-09-2024,20:08 WIB
Mutasi TNI Terbaru September 2024, Dua Pangdam dan Satu Danrem Diganti
Terkini
Jumat 13-09-2024,07:16 WIB
Kulineran Hemat Pakai Promo ShopeeFood 9.9, Bisa Makan Sepuasnya Mulai Rp 20 Ribu, Ini Caranya
Jumat 13-09-2024,07:04 WIB
Masuk Daftar Mutasi TNI, 11 Pati Angkatan Darat Ditarik ke Mabes, Satu Jenderal Pensiun Dini
Jumat 13-09-2024,06:32 WIB
Obat Pelipur Lara Lewat Amalan Sholawat Nuril Anwar, Ini Caranya
Jumat 13-09-2024,05:57 WIB
Temukan Link DANA Kaget Jumat 13 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu
Kamis 12-09-2024,23:23 WIB