RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Kota Bandarlampung memberikan tenggat waktu dua hari kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal ini terkait laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye yang dilaporkan tim koalisi parpol beberapa waktu lalu. Angota Bawaslu Kota Bandarlampung, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan kepada Eva Deddy lantaran untuk melengkapi laporan. Sebab, laporan tersebut belum memenuhi syarat, baik formil maupun materil. Di mana untuk syarat formil belum melengkapi alamat lengkap terlapor. Kemudian, laporan juga belum dilengkapi uraian kejadian peristiwa yang dilaporkan. Serta belum disertakan barang bukti tambahan. \"Masih belum lengkap laporannya. Paling lambat dua hari setelah pemberitahuan diterima,\" kata dia, Minggu (15/11). Yahnu melanjutkan, jika memang ingin diregistrasi dan diterima, syarat laporan harus dilengkapi. Jika tidak, laporan tersebut hanya bisa menjadi informasi awal, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. \"Bisa kita investigasi dengan dasar informasi awal itu,\" kata dia. Sebelumnya juga Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan dugaan perusakan APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Polresta, Kamis (12/11). Turut diserahkan, dua alat bukti APK yang dirusak. Yahnu mengatakan, langkah tersebut diambil karena ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan, Rabu (11/11). “Jadi kita lakukan pelimpahan berkas dalam waktu 1×24 jam,” kata Yahnu di Mapolresta Bandarlampung. Tercatat tujuh terlapor dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum sejak Jumat (6/11) lalu. Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus tersebut masih diproses. “Benar. Kalau tidak salah hari ini sudah naik ke penyidikan atau sidik. Terus kita proses sesuai aturan,” kata Yan Budi. Diketahui, tujuh terlapor diduga melakukan perusakan dengan melepas atau mencopot banner milik pasangan Yutuber. Peristiwa ini terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling. (abd/sur)
Bawaslu Beri Waktu Eva-Deddy Dua Hari
Senin 16-11-2020,06:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,19:51 WIB
Lonjakan Pemudik Lebaran 2026 Diiringi 39 Kasus Kecelakaan di Lampung
Selasa 24-03-2026,09:54 WIB
Update Link DANA Kaget Selasa 24 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Aman dan Tanpa Ribet
Selasa 24-03-2026,13:42 WIB
Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ
Selasa 24-03-2026,15:11 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, Pringsewu Kejar Target Zero Stunting Lewat Aksi Konvergensi Terintegrasi
Selasa 24-03-2026,15:14 WIB
Telur Ayam Langka di Bandar Lampung Usai Lebaran 2026, Harga Terpantau Mulai Melambung
Terkini
Selasa 24-03-2026,17:52 WIB
H+1 Lebaran Idul Fitri, 25.332 Kendaraan Balik ke Pulau Jawa
Selasa 24-03-2026,16:34 WIB
Ditagih Angsuran Pinjaman, Pria di Tulang Bawang Aniaya Penagih hingga Korban Alami Luka dan Trauma
Selasa 24-03-2026,16:13 WIB
Ratusan Petugas Kebersihan Lampung Utara Protes Gaji Dipotong Juga Sesalkan Tak Ada THR
Selasa 24-03-2026,15:53 WIB
Arus Balik Lebaran 2026: Trafik JTTS Melonjak 184 Persen, Ruas Terpeka Tembus 28 Ribu Kendaraan
Selasa 24-03-2026,15:39 WIB