MA Batalkan Kenaikan Iuran, Begini Jawaban Singkat BPJS Bandarlampung

Selasa 10-03-2020,14:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ternyata tak kunjung direspon BPJS Kesehatan. Dengan alasan, pihak BPJS belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fahkriza pun enggan berkomentar banyak. Saat radarlampung.co.id mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fakhriza hanya mengirimkan rilis dari pusat.

\"Itu dulu ya,\" singkatnya menyertai rilis yang dikirimnya.

Dalam rilis tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. \"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,\" sebut Iqbal.

Dia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai ketentuan berlaku.

\"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,\" lanjut Iqbal.

Sementara diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.

\"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,\" kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

\"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,\" ucap majelis seperti dikutip di dari detik.com. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait