RADARLAMPUNG.CO.ID– Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan PK mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Musa Zainuddin. Hukuman Musa dipangkas menjadi tiga tahun penjara. Putusan PK ini memangkas vonis vonis pemgadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jurubicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Musa tetap harus menjalani pidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Andi kepada JawaPos.com, Kamis (17/9). Selain itu, Musa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Upaya hukum PK ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Leopol Luhut Hutagalung dan anggota Gazalba Saleh. Dalam pertimbangannya, putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dinilai menimbulkan disparitas. “Sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 (sembilan) tahun menimbulkan disparitas pemidanaan,” kata Andi. Majelis Hakim PK menyebut, yang lebih berperan aktif dalam perkara tersebut adalah saksi/terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary dan Jailani. Menurutnya, hal ini cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan Terpidana. “Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional,” tegas Andi. Diketahui, Musa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut. Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc/wdi)
MA Pangkas Hukuman Eks Politikus Lampung Musa Zainuddin
Kamis 17-09-2020,20:12 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :