RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, pihaknya telah menerima surat masa perpanjangan penahanan Bupati Nonaktif Lamsel tersebut. \"Ya, untuk masa perpanjangan penahanan terdakwa (Zainudin Hasan, red) itu sudah kita terima. Dan perpanjangannya itu 30 hari kedepan, dari 3 Desember sampai 30 hari kedepan dan diperpanjang lagi itu dari 2 Januari 2020 hingga 30 hari kedepan. Dan ini juga sudah memakai pasal 29 ayat 3,\" ujar Icin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (22/12). Menurutnya, kenapa bisa MA memakai pasal 29 ayat 3, hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP bahwasanya, untuk perpanjangan bila memakai pasal 29 ayat 3 biasanya ancaman di atas 9 tahun atau lebih. \"Jadi pihak Mahkamah Agung mengeluarkan pasal 29 ayat 3 ini sebanyak 2 kali. Dengan yang pertama 30 hari dan kedua 30 hari,\" jelasnya. Artinya, lanjut dia, penggunaan pasal 29 ayat 3 ini tinggal menunggu putusan dari Kasasi MA. Kalau sampai 60 hari kedepan belum ada putusan dari MA dengan berhak Lapas Kelas IA Bandarlampung mengeluarkan Zainudin Hasan dan menyerahkannya ke pihak Mahkamah Agung yang dimana sebagai penahan dari Zainudin Hasan. \"Tetapi biasanya itu akan putus, itu berkaca dengan kasus yang sebelumnya sudah putus sebelum 30 hari,\" tandasnya. (ang/sur)
MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan
Senin 23-12-2019,05:46 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,17:15 WIB
Curi 50 Kilogram Biji Kopi Milik Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB
Promo Indomaret Terbaru Juli-Agustus 2026: Baby and Kids Care Fair Diskon Hingga 30 Persen, Cek Produknya
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB
Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Minggu 26-07-2026,12:01 WIB
Dalam Sehari, Dua Kebakaran Landa Pringsewu: Rumah Papan Hangus 90 Persen, Ponpes Turut Terbakar
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB