RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Mukhlisin Fardi mengatakan, pihaknya telah menerima surat masa perpanjangan penahanan Bupati Nonaktif Lamsel tersebut. \"Ya, untuk masa perpanjangan penahanan terdakwa (Zainudin Hasan, red) itu sudah kita terima. Dan perpanjangannya itu 30 hari kedepan, dari 3 Desember sampai 30 hari kedepan dan diperpanjang lagi itu dari 2 Januari 2020 hingga 30 hari kedepan. Dan ini juga sudah memakai pasal 29 ayat 3,\" ujar Icin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (22/12). Menurutnya, kenapa bisa MA memakai pasal 29 ayat 3, hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP bahwasanya, untuk perpanjangan bila memakai pasal 29 ayat 3 biasanya ancaman di atas 9 tahun atau lebih. \"Jadi pihak Mahkamah Agung mengeluarkan pasal 29 ayat 3 ini sebanyak 2 kali. Dengan yang pertama 30 hari dan kedua 30 hari,\" jelasnya. Artinya, lanjut dia, penggunaan pasal 29 ayat 3 ini tinggal menunggu putusan dari Kasasi MA. Kalau sampai 60 hari kedepan belum ada putusan dari MA dengan berhak Lapas Kelas IA Bandarlampung mengeluarkan Zainudin Hasan dan menyerahkannya ke pihak Mahkamah Agung yang dimana sebagai penahan dari Zainudin Hasan. \"Tetapi biasanya itu akan putus, itu berkaca dengan kasus yang sebelumnya sudah putus sebelum 30 hari,\" tandasnya. (ang/sur)
MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan
Senin 23-12-2019,05:46 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,21:14 WIB
Guru SMK Bina Latih Karya Dibekali Coding dan AI, Dosen Teknokrat Jadi Narasumber
Kamis 03-09-2026,06:04 WIB
Yang Ultah Bulan September Bisa Masuk Waterpark Lampung Walk Gratis 3 Kali, Simak! Persyaratan di Sini
Kamis 03-09-2026,07:02 WIB
Tahan Banting dan Anti Air! Ini 7 HP Tangguh Murah Terbaik 2026 yang Sangat Cocok untuk Aktivitas Ekstrem
Kamis 03-09-2026,08:29 WIB
Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Kamis 03-09-2026,11:30 WIB
Lebih 50 Ton Gabah Diputar Balik di Bakauheni, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dari Daerah Asal
Terkini
Kamis 03-09-2026,19:26 WIB
Kendaraan Besar Terlihat Parkir di Area Semen Baturaja Panjang
Kamis 03-09-2026,19:02 WIB
Promo Siap Santap Hemat Alfamart September 2026: Diskon Sosis hingga Bundling Roti
Kamis 03-09-2026,18:04 WIB
Promo 4 Hari Indomaret Hadir Lagi, Harga Spesial Minyak Goreng hingga Kebutuhan Popok Anak
Kamis 03-09-2026,17:31 WIB
Gudang Pakan Ternak dan 15 Ekor Kambing Ludes Terbakar di Way Laga, Kerugian Capai Rp 65 Juta
Kamis 03-09-2026,15:20 WIB