RADARLAMPUNG.CO.ID - Cawapres 01 Ma’ruf Amin menilai, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy harus mengendepankan praduga tak bersalah, karena hal itu merupakan prinsip hukum di Indonesia. “Prinsip hukum di Indonesia adalah praduga tidak bersalah, karena itu kita harus berpraduga tidak bersalah kepada Romahurmuziy,” terang Ma’ruf Amin kepada pers, di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Jumat (15/3). Menurutnya, kabar tertangkapnya Romahurmuziy, adalah kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pemilu presiden. Menurutnya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tentu dasar hukum. “Soal penegakan hukum, kami menyerahkan kepada lembaga penegakan hukum, yakni KPK,” katanya. Menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo, memiliki komitmen kuat untuk penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi. “Karena itu, Pak Jokowi akan menyerahkan kasus penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. Pak Jokowi tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum,” katanya. Ia pun berharap, agar masyarakat dapat membedakan antara persoalan pribadi dan kepentingan umum. “Masyarakat agar dapat membedakan pemilu presiden dan persoalan pribadi,” katanya. (fin/kyd)
Ma’ruf Amin: OTT Ketum PPP Persoalan Pribadi, Jangan Kaitkan dengan Pilpres
Sabtu 16-03-2019,10:28 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :