Maaf, Tidak Ada Kenaikan! Tarif Travel Liwa-Bandarlampung Tetap Rp100 Ribu

Senin 20-12-2021,15:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang perwakilan usaha travel mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, Senin (20/12). Ini terkait surat edaran tarif angkutan Liwa-Bandarlampung sebesar Rp100 ribu.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi, salah seorang perwakilan travel menyampaikan harapan kenaikan tarif angkutan, khususnya Liwa-Bandarlampung dan sebaliknya.

Ini mempertimbangkan kondisi yang terjadi. Di mana, bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak lagi dijual. Kemudian kerap kesulitan mendapatkan pertalite.

”Kami hanya minta (tarif) untuk bisa naik dari Rp100 ribu menjadi Rp120 ribu saja per orang. Karena premium sudah enggak ada. Pertalite sering susah. Belum lagi penumpangnya  minta lewat tol. Harapan ini mewakili kawan-kawan lainnya,” kata Hadi.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lambar Tamrin mengatakan, terbitnya surat  imbauan yang ditujukan kepada  ADJP Liwa Bandarlampung Nomor 551/3/21/III/.17/2021 tertanggal 16 Desember 2021 tersebut didasari adanya keluhan masyarakat. Di mana, tarif travel bervariasi mulai dari Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per orang.

”Sementara ketetapan tarif sebesar Rp100 ribu per orang itu merupakan kesepakatan antara travel, Organda dan pihak terkait. Karena itu, harapan pemilik travel untuk  dinaikkan tarif tidak bisa kami lakukan. Terkecuali harga BBM memang naik,” kata Tamrin.

Ia juga sempat menyinggung keberadaan travel resmi dan gelap. Untuk travel resmi, menggunakan plat kuning, ada izin trayek dan KIR. Sejauh ini pihaknya masih memberikan toleransi dengan keberadaan travel gelap.

”Kalau travel gelap itu biasanya menggunakan plat hitam. Sementara ini mobil pribadi, yang digunakan untuk keluarga. Nah, yang terjadi, banyak dipakai untuk mencari duit. Namun diberikan toleransi semua. Kalau kita berbicara aturan, itu menyalahi,” pungkas Tamrin.

Diketahui, pemilik travel rute Liwa-Bandarlampung diminta untuk menerapkan tarif yang telah disepakati, yakni Rp100 ribu per orang.

Imbauan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, menyikapi keluhan penumpang terkait adanya travel yang menaikkan tarif.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas  Dishub Lambar Tamrin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa tarif yang ditetapkan oleh pemilik travel bervariasi. Berkisar antara Rp130 ribu-Rp150 ribu.

”Kami menindaklanjuti keluhan yang masuk dengan menerbitkan imbauan Nomor 551/321/III.17/2021 perihal Penormalan Kembali Tarif Angkutan Travel (AJDP) Liwa-Bandarlampung,” kata Tamrin.

Tarif travel yang dikeluhkan itu untuk penyedia jasa non loket. Dalihnya karena  bahan bakar premium ditiadakan, sehingga mengharuskan BBM jenis pertalite atau pertamax. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait