Bawaslu Lampung Diskualifikasi Kemenangan, Ini Respon Tegas Eva Dwiana

Rabu 06-01-2021,14:38 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh pelapor Yopi terhadap pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematif massif, di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan Rabu (6/1).Dalam keputusannya, Bawaslu mendiskualifikasi kemenangan Eva-Deddy. Terkait putusan ini, Eva Dwiana angkat bicara. Eva menepis semua dalil terkait perbuatan yang dianggap melanggar aturan. Dia juga menegaskan, saat pencalonan telah berbuat sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku. Karenanya, Eva tidak ingin menyerah dan bakal tetap memperjuangkan untuk tetap menjadi orang nomor satu di kota Tapis Berseri. \"Ini bukan penentuan dari siapapun. Ini ditentukan yang diatas dan doa dari masyarakat Bandarlampung. Bunda berharap kepada semuanya. Kita jangan pernah menyerah. Kita melakukan sesuatu sesuai tatanan hukum. Tugas bunda melakukan sesuai dengan aturan yang ada di KPU,\" kata Eva di kediamannya, Rabu 6/1). Diketahui, dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan pilwakot lantaran menilai ada pelanggaran administrasi TSM. Diantaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan COvid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Dengan melibatkan aparatur pemerintah juga Ketua RT. Terlapor 15.554 suara sementara paslon 1 5018 dan paslon 2 mendapatkan 6.660 suara. Berdasarkan faktanya, itu merupakan pelanggaran TSM. Di Kecamatan Labuhan Ratu, diterangkan dua saksi Meirina dan Indun dibawah sumpah, majelis pemeriksa berkesimpulan terdapat juga TSM pemberian sembako yang dikemas dalam bantuan covid-19. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi TSM,” ujar Anggota Majelis, Tamri Suhaimi. Kemudian, pemberian transport untuk kader PKK sebesar Rp200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan yang dibagikan oleh aparatur pemerintah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 4 perbawaslu nomor 9 tahun 2020 karena disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon 3. “Memutuskan satu terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan adan atau pemilih. Kedua, membatalkan paslon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung nomor urut 3. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung keputusan KPU Kota terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan,” kata Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, saat membacakan putusan. Terlapor, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Juga, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota ditetapkan. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait