radarlampung.co.id - Tak bisa dipungkiri, keberadaan anak-anak dalam kehiatan kampanye bukan menjadi hal yang aneh. Baik saat rapat umum, pertemuan terbatas, hingga pertemuan tatap muka. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami soal kehadiran anak saat kampanye. Bahkan untuk masuk pelanggaran ada syarat khusus. \"Anak-anak yang hadir dalam kampanye. Sebenarnya kan larangannya bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak. Itu kalimat aktif, kalu ada ibu-ibu dan masyarakat yang datang membawa anaknya itu ke kampanye itu bukan kesalahan pelanggaran kampanye peserta pemilu,\" beber Khoir sapaanya, Kamis (28/3). Khoir pun tak menampik jika sering dijumpai kehadiran anak pada kampanye peserta pemilu. Namun ditegaskannya, kehadiran anak yang datang sendiri ke lokasi kampanye tanpa adanya ajakan dari pihak yang menggelar kampanye, itu bukan pelanggaran pemilu. \"Yang melanggar dengan melibatkan anak jika ada instruksi tim kampanye atau pelaksana parpol menginstruksikan anak SD dan SMP ikut kampanye. Namun kalau ibu-ibu yang datang bawa anaknya dan anak-anak yang datang sukarela,\" tandasnya. (rma/kyd)
Bawaslu Lampung Ingatkan Tak Libatan Anak Dalam Kampanye
Kamis 28-03-2019,18:03 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :