radarlampung.co.id - Bawaslu Lampung mencatat beberapa permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Lampung. Terutama terjadi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kabupaten yakni, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Lampung Selatan.
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya telah melihat beberapa persoalan laporan terkait pelaksanaan Pemilu 2019. \"Kita melihat dari beberapa laporan yang masuk ke kita. Misalnya mulai surat suara tertukar, ada pemilih yang tidak sesuai alamat bersangkutan dia mencoblos, kekurangan suara kita lagi kaji. Apakah dimungkinkan oemungutan suara ulang,\" kata Iskardo saat menghadiri rilis Quick Count Rakata di Ballroom Hotel Horison, Rabu (17/4).
Ia mengungkapkan, persoalan yang banyak ditemukan seperti surat suara kurang dibeberapa tempat karena salah pengepackan. \"Jadi kan surat suara DPT ditambah 2 persen per TPS. Namun dengan surat suara yang real turun ke TPS ada beberapa tempat yang kurang dari awal,\" tambahnya.
Ido menambahkan, kajian yang dilakukan Bawaslu Lampung ini mengacu pada PKPU 3/2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu. Persoalan salah satunya dari pemilih tak memiliki e-KTP namun ikut mencoblos. (rma/kyd)