Bawaslu Lampung Masih Dapat Laporan Surat Suara Tertukar dan Salah Dapil

Rabu 17-04-2019,11:45 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Bawaslu Lampung kembali merilis sejumlah temuan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang masih ditemukan terkait surat suara yang masih tertukar hingga kurang.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari data yang dihimpun dari 15 kabupaten/kota sejumlah masalah masih ditemukan. Misalnya saja di Lampung Selatan, di Desa Sidoharjo, Jati Agung, ada di TPS 1 kelebihan 90 lembar dan TPS 8 kelebihan surat suara 53 lembar milik Bandarlampung. Ini diketahui pada pagi hari saat usai kotak di buka dan pengecekan kelengkapan.

”Ada informasi lagi di Kecamatan Marga Sekampung Dapil 4 Lampung Timur surat suara tertukar dengan Dapil 2. Ini ada di Desa Giri Mulyo, rinciannya di TPS 9 sebanyak 27 lembar, TPS 10 sebanyak 25 lembar, dan TPS 20 sebanyak 25 lembar,” ungkap Khoir, Rabu (17/4).

Sementara di Lampung Utara, di TPS 22 Desa Melangun Kecamatan Sungkai Tengah kotak suara DPR RI justru berisikan DPRD provinsi dengan jumlah DPT 182. Kemudian di Desa Bangun Sari, Abung Surakarta kotak suara DPRD kabupaten berisikan DPR RI dengan jumlah DPT 185.

”Ada juga di Lampung Barat, di TPS 25 Fajar Bulan ini kekurangan surat suara DPD 150 lembar. Kemudian di TPS 12 Way Belasa juga kekurangan surat suara DPRD Provinsi 25lembar. Kemudian di Tanggamus di TPS 08 Pekon Talang Sepuh, talang Padang  ini kekurangan surat suara DPD RI 65 lembar,” tambah Khoir.

Sedangkan untuk temuan lainnya hingga saat ini berupa salah pada foto calon, kemudian persoalan C6. Namun sudah ditangani oleh KPU setempat. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait