radarlampung.co.id - Bawaslu Lampung Utara (Lampura) akan memanggil Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung, yang diduga menggunakan Masjid untuk bertemu dengan masyarakat Kotabumi. Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap oknum Caleg tersebut dan dijadwalkan dalam waktu dekat harus hadir untuk memberikan keterangan terkait penggunaan fasilitas rumah ibadah saat bertemu dengan warga di wilayah Kecamatan Kotabumi tersebut. \"Akan kita tindaklanjuti, dan kita sudah menyampaikan surat panggilan terhadap caleg itu untuk dimintai keterangnnya,\" kata Hendri Hasyim, Selasa (19/3). Pemanggilan itu, sambung dia, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Lampura yang telah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat bahwa telah dilaksanakannya acara di Masjid oleh salah seorang Caleg DPRD Provinsi Lampung. \"Yang jelas kita akan panggil, diagendakan besok dia hadir. Agar semua lebih jelas, benar atau tidaknya kejadian itu supaya dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan,\" ujarnya. Untuk itu, dirinya mengharapkan oknum caleg yang diduga telah melakukan sosialisasi atau melakukan kampanye di dalam Masjid itu bisa kooperatif guna kepentingan publik. Hal tersebut, mengacu pada bukti-bukti di lapangan yang diperoleh Mappilu PWI Lampura yang bersangkutan telah mengadakan acara di rumah ibadah yang menurut ketentuan Pemilu tidak dibenarkan. \"Kita berharap besok yang bersangkutan bisa hadir guna kejelasan persoalan ini,\" kata dia. Sementara, hingga berita ini ditulis, oknum caleg atas nama Karlina SE. MM., yang merupakan Caleg DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum dapat dikonfirmasi. (ozy/kyd)
Bawaslu Lampura Panggil Caleg DPRD Lampung Diduga Kampanye di Masjid
Selasa 19-03-2019,19:49 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :