Tok ! Aduan KRLUPB Ditolak, DKPP Nilai Bawaslu Lampung Tidak Langgar Kode Etik

Rabu 07-04-2021,13:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung nomor perkara 69-PKE-DKPP/II/2021. Hal tersebut terkuak dalam sidang digelar DKPP, yang disiarkan langsung di Faceboook, Rabu (7/4). \"Menolak pengaduan pengadu seluruhnya. Merehabilitasi nama baik ketua merangkap anggota Fatikhatul Khoiriyah, dan anggota Iskardo P Panggar, Tamri, Karno Ahmad Satarya, M.Teguh, dan Hermansyah. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan putusan ini,\" kata Ketua Majelis Sidang Alfitra Salam. Sementara, anggota Idha Budiati mengatakan para teradu tidak terbukti melanggar etika dan tindakan teradu sudah sesuai dengan norma hukum dan etika. Juga, lanjutnya, sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana, produk hukum pasca sidang dugaan pelanggaran TSM yang memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah dijalankan dan dibenarkan secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. \"Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik,\" tambahnya. Kepada awak media, Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Pengawasan Iskardo P Panggar mengatakan bersyukur atas putusan ini. Dimana sebelumnya pihaknya menggelar sidang dugaan administrasi TSM secara terbuka dan disiarkan live. Kemudian pengambilan keputusan sudah sesuai dengan aturan. \"Terima kasih support dan doanya semua,\"kata dia. Sementara, Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ponselnya aktiv, namun belum direspon. (abd/wdi)   Berita terkait : Reaksi KRLUPB DKPP Putus Bawaslu Lampung Sesuai SOP, Keras !

Tags :
Kategori :

Terkait