Bawaslu Lamtim Berhentikan Sementara Panwascam

Selasa 31-03-2020,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur siap mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya menerapkan sistem piket bagi para komisioner dan staf sekretariat.

Selain itu, dalam rangka mendukung upaya pencegahan Covid-19, dilakukan pemberhentian sementara panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).

Itu tertuang dalam Keputusan Bawaslu Lamtim Nomor 63/K.LA-04/HK/01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwascam tertanggal 30 Maret 2020. Ketentuan tersebut mulai berlaku terhitung 31 Maret 2020.

Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan, konsekuensinya selama pemberhentian sementara, para anggota Panwascam tidak menerima honor. Keputusan itu berlaku secara nasional dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

\"Pengaktifan kembali anggota Panwascam menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” kata Uslih, Selasa (31/3).

Sementara terkait kesepakatan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang berencana menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, Uslih menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu. “Sebelum ada kepastian dari Bawaslu RI, kami akan tetap melaksanakan pengawasan tahapan pilkada,\" tegasnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait