radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menetapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Kamis (24/10). Pembentukan AKD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Melalui rapat paripurna yang juga dihadiri Asisten II Sekretariat Kabupaten Junaidi, AKD yang ditetapkan terdiri-dari Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Untuk Komisi terdiri dari Komisi I dengan Ketua Achmad Basuki dari PKB, Komisi II dengan Ketua Djoko Pramono dari PDIP, Komisi III dengan Ketua Sudibyo dari Golkar dan Komisi IV dengan Ketua Supriyono dari NasDem. Selanjutnya, untuk Badan Pembentukan Perda dipimpin Mugiadi dari Demokrat. Kemudian, Badan Kehormatan dipimpin Heri Irawan dari Gerindra. Sementara untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dipimpin Ketua DPRD dan unsur pimpinan. \"Dengan telah ditetapkannya AKD maka DPRD Lamtim akan segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,\"jelas Ali Johan Arif. (wid/wdi)
Tok ! DPRD Lamtim Tetapkan AKD
Kamis 24-10-2019,15:54 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,19:23 WIB
Pelajar SMKN 2 Bandar Lampung Belajar Bangun Dunia Virtual, Teknokrat Kenalkan AI untuk Metaverse
Senin 18-05-2026,15:16 WIB
Kloter Terakhir Haji Lampung Diberangkatkan, Total 5.891 Jemaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,17:40 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Sistem Cashless untuk Transportasi dan Parkir
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Terkini
Selasa 19-05-2026,00:09 WIB
Jurnalis Asal Lampung Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Dikabarkan Ditahan Tentara Israel
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,19:23 WIB
Pelajar SMKN 2 Bandar Lampung Belajar Bangun Dunia Virtual, Teknokrat Kenalkan AI untuk Metaverse
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Senin 18-05-2026,17:40 WIB