RADARLAMPUNG.CO.ID -Boman bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu cukup lama. Ya, mantan kepala Kampung Sidomukti Gedungaji Baru Tulangbawang ini terbukti telah menggelapkan uang anggaran dana kampung. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/5). Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Siti Insirah mengetok vonis pidana penjara empat tahun lantaran Boman terbukti korupsi. \"Menyelewengkan wewenang untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara,\" katanya, (3/5). Selain itu, menurut majelis hakim Boman terbukti bersalah dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Selain kurungan penjara selama empat tahun, mewajibkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp200 juta,\" kata dia. Apabila tidak dibayar lanjut hakim, maka diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan. Boman juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp380.335.935,76. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum. \"Yang dimana harta bendanya dilelang untuk menutupi kerugian negara,\" ungkap dia. Selanjutnya, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu maka dipidana dengan penjara selama satu tahun delapan bulan kurungan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menghadiri 8 saksi. Salah satunya yakni Suhendra yang dimana menyampaikan apabila ADK di tahun 2015 dan 2016. Dimana dirinya menjelaskan bahwa secara keseluruhan dikelola oleh terdakwa tanpa meminta bantuan perangkat desa lainnya. \"Saya juga pernah diajak judi sabung ayam di tahun 2015. Saat itu dia masih jabat sebagai Kakam. Cuma diajak sekali. Taruhan judi ayam,\" katanya, Senin (1/3). Sementara itu, salah satu saksi lainnya Wayan mengatakan, jika terdakwa tidak pernah datang di kantor kelurahan melainkan di rumahnya. \"Dilakukan dirumahnya. Sampai-sampai kursi goyang milik kelurahan pun dibawa pulang kerumahnya,\" kata dia. Menanggapi para saksi itu, terdakwa Boman pun membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. \"Salah semua (keterangan saksi). Karena sudah di atur (setting). Karena semua dari luar enam orang itu, sudah dikumpul oleh sekretaris,\" jelas terdakwa. Mendengar pertanyaan itu, Siti Insirah pun bertanya ke terdakwa apakah dirinya pernah diajak main judi oleh Suhendra. \"Pernah diajak?,\" tanya dia. \"Saya enggak pernah main judi. Cuma ngajak aja. Untuk ngetes dia. Mau enggak. Tapi katanya mau setelah jadi bendahara,\" jelas terdakwa. Dilain hal, JPU Hendra Dwi Gunanda menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2015-2016. \"Tahun 2015 ADK Sidomukti sebesar Rp.704.060.848 dan pada tahun 2016 mendapat ADK sebesar Rp.1.054.870.337,\" sebutnya. Jaksa menjelaskan, selama penggunaan anggaran terdakwa menyelewengkan anggaran sampai ratusan juta. \"Akibatnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp 380.335.935 sebagaimana perhituangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Tok ! Eks Kakam Ini Terbukti Tilep Dana Kampung
Senin 03-05-2021,21:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,18:47 WIB
Akreditasi PSPPI Unila Jadi Ujian Kesiapan Insinyur Lampung Hadapi Tantangan Industri
Senin 22-06-2026,18:54 WIB
Ary Meizary Alfian Kembali Pimpin Apindo Lampung 2026–2031 Secara Aklamasi
Selasa 23-06-2026,12:24 WIB
Samsung Galaxy M47 5G Tampil Lebih Premium, Cek Spesifikasi Terbarunya
Senin 22-06-2026,18:31 WIB
Libur Telah Tiba, Tol Bakter Siaga Hadapi Lonjakan Kendaraan
Selasa 23-06-2026,07:04 WIB
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Segera Berakhir, Cek Daftar Produk Diskonnya
Terkini
Selasa 23-06-2026,18:17 WIB
Samsung Bawa DeX ke Tablet Rp3 Jutaan, Galaxy Tab A11 Plus Tunjukkan Pergeseran Fitur di Kelas Menengah
Selasa 23-06-2026,17:33 WIB
Smartphone OnePlus N6 Usung Baterai 8.000mAh, Tren Ponsel Berdaya Tahan Ekstrem Kian Menguat
Selasa 23-06-2026,15:51 WIB
Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi
Selasa 23-06-2026,15:24 WIB
Gubernur Mirza Minta Jajaran Pemkab Lampung Tengah Tetap Solid
Selasa 23-06-2026,15:16 WIB