Mahasiswa Dorong DPRD Lampung Hentikan Operasional PT SGC

Kamis 12-09-2019,17:09 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id-Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan  Pemuda Lampung mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung di Komplek Pemprov Lampung, Kamis (12/9). Mereka mendesak menghentikan operasional PT Sugar Group Compenies (SGC) yang dinilai banyak melanggar.

Korlap aksi, Rosim Nyerupa  mengatakan beberapa faktar terkait PT SGC yang meresahkan warga sekitar.  luasan PT SGC selus 153.927 hektar yang melakukan Kegiatan pembakaran lahan tebu memunculkan asap berbahaya beracun, baik jumlah maupun sifat konsentrasinya dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup warga sekitar karena abu masuk kedalam sumur dan rumah warga.

\"PT SGC juga melakukan intervensi terhadap politik local di Lampung, karena secara faktual menggunakan metode politik uang dan menjadi pemodal kandidat dalam Pemilukada. Kegiatan yang dilakukan PT SGC telah mengkooptasi kekuasaan demi kepentingan perusahaan, merusak tatanan demokrasi dan budaya politik masyarakat di Provinsi Lampung,\" kata Rosim.

Kemudia, sambungnya, Fakta tersebut diperkuat dengan adanya Pansus Money Politic DPRD Lampung atas desakan terhadap banyaknya laporan terkait politik uang di berbagai daerah. Maka, pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait dengan selisih luas wilayah Hak Guna Usaha (HGB) perkebunan milik SGC berkewajibn untuk membayar Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan.

Kemudian usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang dibekan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Patut di duga PT SGC melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan fakta sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendanaan negara.

\"PT SGC yang melakukan usaha budidaya daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan tidak sesuai ketentuan yang berakibat hukum izin usaha perkebunan PT SGC cacat hukum. Pembakaran yang dilakukan PT SGC juga  melanggar aturan,\" tambahnya.

Sementara massa yang diterima langsung pimpinan sementara DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan siap menerima aspirasi mahasiswa tersebut. Namun, saat ini memang alat kelengkapan dewan (KAD)  belum terbentuk. Untuk maksimal nantinya aspirasi tersebut ditangani di masing-masing fraksi sesuai aspirasi masyarakat.

\"Jadi ini tidak terlepas dari masalah sengketa lahan, pencemaran, pajak dan lain-lain. Nah terimakasih atas aspirasinya ini, kami pastikan siapapun yang melawan hukum harus ditegakkan, namun kami baru dilantik 2 September lalu, saat ini kami sedang persiapan unsur fraksi, pimpinan dan lainnya. Boleh jadi nanti gabungan komisi yang akan menanganinya, tapi ini belum ditetapkan karena masih proses,\" terang Mingrum.

Dia melanjutkan, meskipun belum ditetapkan namun aspirasi ini tetap diterima. “Untuk yang di cantumkan disini ada lembaga penegak hukum, DPRD ini hanya rekomendasi namun aspirasi masuk kewajiban DPRD memperjuangkannya,\" tandasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait