radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) telah melayangkan surat ke Bupati Pesibar Agus Istiqlal dengan No.104/K.LA-12/PM.00.02/XII/2019 perihal calon petahana yang maju pada Pilkada Pesibar 2020 agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat di lingkungannya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah pada (Minggu 05/12). Dijelaskan Irwansyah, hal itu sesuai surat edaran Bawaslu RI No.SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada Serentak 2020. \"Calon petahana bila kita hitung mundur enam bulan penetapannya, maka terhitung tanggal 8 januari ini tidak diperbolehkan melakukan pelantikan dan mutasi pejabat. Dan juga harus cuti pada masa kampanye,” ujarnya. Larangan itu tertuang dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dilanjutkan Irwansyah, aturan tersebut tetap bisa dilakukan jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika hal itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi tegas yakni diskualifikasi dari pencalonan. “Terkecuali jika ada surat tertulis dari Kemendagri, baru bisa melantik pejabat. Yang jelas kita tetap mengingatkan untuk tidak melantik pejabat mulai 8 Januari 2020 nanti,” jelasnya. Ditambahkannya, petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. Dalam rentang waktu itu, petahana juga harus melepaskan atribut dan tidak melakukan aktivitas sebagai kepala daerah. Baik instruksi secara lisan atau tertulis, termasuk berkaitan dengan fasilitas negara. “Petahana baru aktif lagi sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah selama masa tenang. Petahana juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,\" pungkasnya. (try/ang)
Bawaslu Layangkan Surat Ke Bupati Pesibar
Minggu 05-01-2020,21:15 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,07:33 WIB
Mulai Rp7 Ribuan, Serbu Promo 4 Hari Indomaret Periode 15 sampai 18 Oktober 2026
Kamis 15-10-2026,18:50 WIB
Viral Pria Diduga Berbuat Tidak Senonoh di Depan Panti Asuhan Bandar Lampung, Polisi Selidiki
Kamis 15-10-2026,18:13 WIB
Putus Rantai Penularan TBC, Dinkes Bandar Lampung Bakal Skrining 25 Ribu Warga
Kamis 15-10-2026,18:27 WIB
Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Kecil Ini Ternyata Bikin Uang Tabungan Cepat Habis
Jumat 16-10-2026,07:53 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
Terkini
Jumat 16-10-2026,14:24 WIB
Mahasiswa Teknokrat Bawa Pulang Empat Gelar Juara Nasional di EEC in Action XXV
Jumat 16-10-2026,07:53 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
Jumat 16-10-2026,07:33 WIB
Mulai Rp7 Ribuan, Serbu Promo 4 Hari Indomaret Periode 15 sampai 18 Oktober 2026
Kamis 15-10-2026,18:57 WIB
Purna Tugas, Irjen Pol Helfi Assegaf Titip Pesan ke Jajaran Polda Lampung
Kamis 15-10-2026,18:50 WIB