Tok ! Mahkamah Agung Tolak PK Yutuber

Selasa 02-03-2021,15:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Upaya paslon Nomor 2, Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) untuk menggugat kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Mahkamah Agung kandas. Ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA P/1/PAP/2021 yang dilayangkan oleh Yutuber dan Yopie Hendro tidak dapat diterima. Tim Advokasi, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M.Yunus mengatakan, status permohonan perkara peninjauan kembali sudah putus. Di mana, di ststus amar putusannya dijelaskan N.O. “N.O itu, Niet Ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima,” kata dia saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (3/2). Yunus melanjutkan, lantaran putusan ini sudah seyogianya tidak ada yang bisa lagi mengganggu gugat posisi Eva-Deddy sebagai Wali Kota Bandarlampung. Sebab, dia menilai dengan adanya putusan MA ini, semuanya sudah final. “Posisi Eva-Deddy, aman dan sangat aman. Sudah final, sebenarnya dari kemarin-kemarin sudah benar-benar finalnya kok,” kata dia. Terpisah Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan memang permohonan perkara peninjauan kembali sudah putus dan MA tidak menerima permohonan PK dari Yutuber. “Iya (MA menolak,red), kemarin putus,” kata dia. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih terkait apa yang akan dilakukan kembali, menyikapi hasil akhir putusan ini. Dia beralasan belum menerima resmi salinan putusan MA tersebut.“Kami masih menunggu putusan lengkapnya, nanti kami diskusikan,” kata dia. (abd/wdi)    

Tags :
Kategori :

Terkait