RADARLAMPUNG.CO.ID - Persidangan perkara narkoba oknum jaksa Rengga Puspa Negara digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (9/8). Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis itu, Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga 7 bulan pidana penjara. Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan. \"Berdasarkan keputusan yang telah di musyawarahkan. Memvonis Terdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,\" katanya, Senin (9/8). Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. \"Memerintahkan agar Terdakwa Rengga tetap ditahan,\" kata dia. Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara. Menurut JPU Iskandarsyah, Terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Senin (26/7). (ang/wdi)
Tok ! Oknum Jaksa Tersangkut Narkoba Divonis Ringan
Senin 09-08-2021,15:55 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,20:30 WIB
Lonjakan Penumpang Warnai Puncak Pertama Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
Kamis 26-03-2026,07:20 WIB
Hukum Gabung Puasa Syawal dan Senin Kamis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Ustaz Adi Hidayat
Kamis 26-03-2026,11:30 WIB
Tanpa Syarat Rumit, Beasiswa S1 di Eropa Ini Buka Pendaftaran hingga April 2026
Kamis 26-03-2026,08:59 WIB
Update Promo Indomaret 26 Maret 2026, Beli Banyak Lebih Hemat untuk Member
Kamis 26-03-2026,09:57 WIB
Mahasiswa Informatika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Beasiswa Coding Camp 2026
Terkini
Kamis 26-03-2026,18:30 WIB
Jangan Panik Saat Cemas, Ini Dzikir Sunnah yang Bisa Bikin Hati Lebih Tenang
Kamis 26-03-2026,16:57 WIB
Barrier TNWK Mulai Dikerjakan, Harapan Baru Tekan Konflik Manusia-Gajah
Kamis 26-03-2026,15:42 WIB
Bupati Pringsewu Resmi Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan Kerja Ke Jepang
Kamis 26-03-2026,15:36 WIB
DPO Curanmor Berhasil Diringkus Polres Mesuji
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB