RADARLAMPUNG.CO.ID - Persidangan perkara narkoba oknum jaksa Rengga Puspa Negara digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (9/8). Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis itu, Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga 7 bulan pidana penjara. Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan. \"Berdasarkan keputusan yang telah di musyawarahkan. Memvonis Terdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,\" katanya, Senin (9/8). Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. \"Memerintahkan agar Terdakwa Rengga tetap ditahan,\" kata dia. Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara. Menurut JPU Iskandarsyah, Terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Senin (26/7). (ang/wdi)
Tok ! Oknum Jaksa Tersangkut Narkoba Divonis Ringan
Senin 09-08-2021,15:55 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :