RADARLAMPUNG.CO.ID - Persidangan perkara narkoba oknum jaksa Rengga Puspa Negara digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (9/8). Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis itu, Majelis hakim yang diketuai Effiyanto memvonis Rengga 7 bulan pidana penjara. Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan. \"Berdasarkan keputusan yang telah di musyawarahkan. Memvonis Terdakwa Rengga Puspa Negara dengan kurungan penjara selama tujuh bulan,\" katanya, Senin (9/8). Menurut Efiyanto, putusan itu dikurangi selama masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. \"Memerintahkan agar Terdakwa Rengga tetap ditahan,\" kata dia. Sebelumnya, Rengga didakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menuntut Rengga 10 bulan pidana penjara. Menurut JPU Iskandarsyah, Terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Senin (26/7). (ang/wdi)
Tok ! Oknum Jaksa Tersangkut Narkoba Divonis Ringan
Senin 09-08-2021,15:55 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026, Gratis di YouTube dan Platform Resmi
Senin 27-07-2026,21:43 WIB
Asah Nalar Rekayasa Sejak SMA, Teknokrat Latih Siswa Bangun Jembatan dari Stik Es Krim
Selasa 28-07-2026,07:03 WIB
Promo Serba Gratis Indomaret Hingga 5 Agustus 2026, Cek Daftar Produk Beli 1 Gratis 1 sampai Beli 2 Gratis 1
Selasa 28-07-2026,08:15 WIB
Promo Spesial Chandra Superstore 'Bayi Aktif Anak Sehat', Cek Daftar Produk dan Potongan Harganya
Selasa 28-07-2026,14:04 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Hajar Kamboja 5-1, Cek Tanggal Sekaligus Klasemen Grup
Terkini
Selasa 28-07-2026,18:57 WIB
DPS Pilkakon Tambahrejo Tetapkan 3.234 Pemilih, Warga Diminta Cek Data
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Selasa 28-07-2026,17:31 WIB
Promo SELALU Superindo Hari Ini: Borong Deterjen Murah Diskon Hingga 40 Persen
Selasa 28-07-2026,17:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Mulai dari Camat Hingga Kepala Puskemas
Selasa 28-07-2026,17:15 WIB