Tok ! Pemkab Lamtim Larang Orang Kaya Pakai Gas Tabung Melon

Selasa 26-03-2019,14:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melarang warga golongan mampu menggunakan gas ukuran 3 kg. Larangan penggunaan gas ukuran 3 kg itu dikukuhkan dengan Surat Edaran bernomor  SE.24/05-UK/2019 Tentang Pengawasan penyaluran dan penggunaan LPG 3Kg. Larangan penggunaan gas 3 kg ini berlaku bagi usaha restoran, batik,  peternakan, pertanian, binatu (Ioundry), jasa las dan usaha tani tembakau. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Mart Aziz menjelaskan, SE tersebut ditanda tangani Sekkab Lamtim Syahrudin Putra tertanggal  11 Maret 2019. Menurutnya, langkah mengeluarkan SE diambil agar penyaluran gas 3 Kg di Lamtim tepat sasaran. Yakni untuk kelompok  rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Sementara, untuk golongan masyarakat mampu dan usaha selain mikro dihimbau untuk menggunakan gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg. \"Gas 3 kg hanya untuk memasak bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro,\" jelas Mart Aziz. Ditambahkan,  tahun 2019 ini, alokasi gas 3 kg untuk Lamtim sebanyak 18.263 metrik ton. \"Karena alokasinya terbatas maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan,\"imbuh Mart Aziz. Terpisah, Andri salah satu agen gas di Lamtim menyatakan mendukung SE tersebut. Namun, Andri juga berharap ada pengecualian di saat musim kemarau. Khususnya, bagi petani yang menggunakan pompa air dengan bahan bakar gas. Pompa air berbahan bakar gas itu dipakai untuk mengairi air ke sawah saat musim kemarau. Sebab, kalau menggunakan bahan bakar minyak biayanya sangat tinggi. \"Aturan pengecualian hanya berlaku ketika musim kemarau,\"harap Andri. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait