radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyurati seluruh bakal calon (Balon) Wali Kota terkait peringatan pemberian bantuan kepada msyarakat. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, pengiriman surat dilakukan sekitar sepekan lalu. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dalam melakukan pemberian bantuan kepada masyarajat tidak dipolitisasi. \"Bawaslu tidak melarang untuk baon membantu, tapi jangan ada \'embel-embel\' pencalonan. Ini yang akan kami awasi, \" ucapnya kepada Radar Lampung, Selasa (21/4). Dia melanjutkan, sudah selayaknya juga para Balob memberikan dan melakukan pendidikan politik yang santun. Agar ke depan, masyarakatmemikih sesuai dengan hati nurani. \"Agar para balon juga mengedepankan etika berpolitik. Jadi masyarakat memilih sesuai hati nurani, bukan berdasarkan pemberian, \" ucapnya. Dia juga mengingatkan Wali Kota Bandarlampung dan jajarannya melalui berbagai media. Agar jangan sampai ketika Pemkot Bandarlampunh dalam memberikan bantuan, ada indikasi menguntungkan atau merugikan balon kada lainnya. \"Sebab, jika itu dilakukan ada unsur pidana pemilunya. Sesuai dengan pasal 71 UU Pilkada, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah dengan pidana yang ada di pasal 188. Mengenai kalimat menguntungkan atau merugikan calon ini sudah pernah kami sampaikan melalui surat dengan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, \" kata dia. Diketahui saat ini tengah mengawasi beberapa kepala daerah petahana. Terlebih, mereka yang sudah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Pemberian bantuan bisa menjadi persoalan. Apakah berlandaskan kemanusaian atau ada tujuan politis. Itu susah dibedakan. Maka harus ada pengawasan ekstra hati-hati dari Bawaslu Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima laporan dari jajaran Bawaslu di daerah. Menurutnya, ada kepala daerah petahana yang membagikan paket sembako dan masker. Kemasan paket tersebut memuat fotonya saja, tanpa menyebutkan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota beserta jargon-jargonnya. “Masalahnya kepala daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju dalam pilkada. Juga hanya memuat wajahnya saja. Bukan kami prasangka buruk, bisa saja disalahgunakan,” ungkap Abhan di Jakarta, Senin (20/4). Dia menjelaskan, Bawaslu tidak melarang atau membatasi kepala daerah membantu warganya di tengah wabah COVID-19 ini. Dirinya menegaskan, sebaiknya situasi ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis pilkada. Jangan sampai tanggung jawab kepala daerah untuk membantu warganya, menjadi abuse of power. “Berpolitik dengan santun. Jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Laksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” terangnya. (abd/wdi)
Bawaslu Surati Balonkada, Warning Soal Pemberian Bantuan
Rabu 22-04-2020,06:49 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,07:12 WIB
Cek Promo Akhir Pekan di Chandra Superstore, Dapatkan Harga Super Hemat Produk Rumah Tangga
Minggu 14-06-2026,11:18 WIB
Dukung Generasi Muda Indonesia, AQUA Resmi Jadi Hydration Partner DBL Indonesia
Minggu 14-06-2026,09:38 WIB
TPAKD Lampung Evaluasi Capaian Semester I 2026, Penyaluran KUR Jangkau 74 Ribu Debitur
Minggu 14-06-2026,10:01 WIB
Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Lewat HP, Cukup NIK dan Aplikasi Resmi Kemensos
Minggu 14-06-2026,12:41 WIB
Perkuat Mutu Pendidikan, Magister Pendidikan Fisika FKIP Unila Jalani Asesmen Lapangan
Terkini
Senin 15-06-2026,06:02 WIB
Polytron Fox 350 Masih Jadi Pilihan Menarik untuk Mobilitas Harian, Ini Alasannya
Minggu 14-06-2026,20:54 WIB
Pastikan Ketahanan Energi Terjaga, Komisaris Utama Pertamina Turun Langsung ke Nusa Tenggara Timur
Minggu 14-06-2026,19:26 WIB
IKA Teknokrat Resmi Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Alumni Dukung Kampus Berdampak dan SDGs
Minggu 14-06-2026,18:06 WIB
Pemprov Lampung Tagih Retribusi Jaringan Internet
Minggu 14-06-2026,17:19 WIB