Bawaslu Telusuri Dugaan Pemalsuan Dukungan Caden

Rabu 15-07-2020,21:05 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Banyaknya dukungan calon perserorangan (Caden) yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bakal melakukan penelusuran. Apakah ada indikasi pemalsuan data dan tandatangan atau tidak. Hal ini juga didasari saat pengumpulan berkas yang dilakukan pihak caden, banyak yang sudah menyatakan surat pernyataan mendukung. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) ribuan warga mengaku tidak mendukung atau tidak pernah memberikan e-KTP. Ini berdasarkan rekapitulasi Kecamatan beberapa waktu lalu. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, dengan kondisi hasil pleno kecamatan itu, ada dugaan pemalsuan dokumen di mana berpotensi melanggar pasal 185 dan Pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Isinya, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen dukungan diancam dengan hukuman pidana. “Kita mendorong Bawaslu di kabupaten/kota yang memiliki Caden, termasuk Bandarlampung untuk mengkajinya,” ucapnya, Rabu (15/7). Tamri melanjutkan, persoalan pidana pemilu memang dilandasi dua hal. Yakni temuan dan laporan. Namun, terkait hal ini, kata dia memang sebenarnya tidak harus menunggu laporan. \"Bisa berdasarkan temuan di lapangan, yaitu ditemukan oleh PKD (pengawas kelurahan/desa) atau panwascam yang ikut mengawasi pada waktu verifikasi faktual itu,\" ujarnya. Mengenai pencocokan tandatangan, Tamri bilang, seyogianya sudah dilakukan saat verifikasi administrasi. Prosesnya, setelah dinyatakan MS, baru dilakukan verfak. Selain itu, Tamri menjelaskan, terkait Pencocokan tanda tangan dokumen antara BA-5 dengan dokumen dukungan guna mengetahui itu tanda tangan asli atau tidak, sebenarnya saat diverifikasi administrasi itu sudah dilakukan pencocokkan tanda tangan e-KTP dengan yang ada di dokumen itu. “Krosceknya harus valid, dan ditanyakan kepada pemilik e-KTP. Apa benar tanda tangannya, apa benar mendukung salahsatu caden. Kalau iya, berarti MS. Tapi kalau sudah seperti itu dia masih tidak mau tandatangan di form BA. KWK, ya artinya TMS, meskipun di KPU di MS kan. Kita sudah instruksikan kepada seluruh Panawascam, jika ada hal seperti ini agar menaolak dan menyanggah,” kata dia. Sementara, menurut Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Feri Triatmojo menerangkan, tujuan verfak bukan melihat dukungan palsu atau tidak. Namun, pihaknya melihat ada warga yang datanya mendukung tapi kemudian dinyatakan tidak mendukung, dan dibuktikan dengan yang bersangkutan bersedia menandatangani BA-5KWK atau berita acara keberatan mendukung, serta karena faktor pendukung tidak bisa ditemui. \"Dokumen yang digunakan verifikator data B1-1 ‘rekap pendukung’ yang dikonfirmasi. Jadi jika kaitannya dengan surat pernyataan mendukung itu diverifikasi administrasi. Seluruh pendukung yang difaktual itu sudah memenuhi administrasi. Artinya pernyataannya ada, tanda tangannya ada, e-KTP nya ada. Ketiga unsur ini tidak boleh tidak ada, semuanya ada kemudian diverifikasi faktual,\" pungkasnya. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait