Bawaslu Temukan 1259 APS di Pohon

Jumat 07-02-2020,19:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandarlampung melakukan rapat koordinasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Bacalon) wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. Rakor digelar bersama instansi terkait seperti Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP), Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Bandarlampung, Partai Politik dan juga Pengiiat Lingkungan, di kantor Bawaslu Bandarlampung, Jumat (07/2). Ketua Bawaslu kita Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, rakor ini membahas terkait pemasangan APS yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang estetika pemasangan APS. Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu kota, sedikitnya ada 1259 APS yang terpadang dinpohon. Sementara ada 969 yang terpasang di tiang listrik. \"Kami minta kepada pihak terkait untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan. Misal dari partai politik, untuk melakukan komunikasi kepada bacalon, agar tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan,\" pintanya. Candra melanjutkan, pihaknya juga meminta kepada Pemkot untuk melakukan penertipan APS yang sudah terpasang. \"Tapi ini pada dasarnya bukan hanya tugas satu instansi saja, tetapi tugas bersama, seperti WALHI yang sudah mengecam pemasangan APS di pohon juga turut andil dalam pencegahan ini,\"ucapnya. Candra berharap kepada bacalon, untuk memperhatikan hal-hal tersebut, kemudian berikan pendidikan politik yang sesuai dengan etika berpolitik di kota Tapis Berseri. \"Saya yakin setiap calon mengerti hal ini, tetapi mungkin pemikiran bacalon, dirinya baru akan ditetapkan pada bulan Juli nanti. Tetapi, yang harus diketahui oleh calon adalah bahwa ada larangan di Perda. Dimana dalam pemasangan APS tersebut harus sesuai dengan estetika di pemkot Bandar Lampung,\" kata dia. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait