Tok ! TKI Asal Lampung Divonis Hukuman Seumur Hidup di Singapura  

Jumat 23-04-2021,21:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Daryati, tenaga kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung divonis pidana seumur hidup oleh pengadilan Singapura. Daryati dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2016 lalu.

\"Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada 2016,\" tulis pernyataan KBRI Singapura, Jumat (23/4).

Dalam keterangannya pihak KBRI Singapura menjelaskan, Daryati membunuh majikannya Seow Kim Choo (59) dengan 98 luka tusukan. Daryati sendiri awalnya berkeinginan untuk pulang ke tanah air dengan alasan keadaan keluarganya.

Perkara Daryati ini bergulir hampir lima tahun. Awalnya, Daryati didakwa ancaman tunggal hukuman mati lantaran ditemukan bukti pembunuhan berencana.

\"KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati,\" tulis KBRI Singapura dilansir dari detik.com

KBRI Singapura menjelaskan Daryati pernah mengalami kekerasan pada masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam. Hal ini mempengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

\"Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,\" kata KBRI Singapura.

KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Bukan hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.(rls/dtc/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait