radarlampung.co.id - Salah seorang warga Pesisir Barat mengeluhkan besarnya pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat. Sebab nilainya tidak sesuai dengan besaran yang tertera di-STNK. Dedi, warga Penggawa V Tengah, Kecamatan Karyapenggawa mengatakan, ia datang ke kantor Samsat Pesbar untuk membayar pajak motor Honda BeAt atas nama istrinya, Rabu (17/7). Lantas seorang petugas menanyakan keperluannya. \"Saya jawab akan membayar pajak. Petugas tersebut langsung mematok sebesar Rp430 ribu. Padahal yang tertera di STNK hanya Rp219 ribu,\" kata Dedi, Kamis (18/7). Saat ditanya, petugas tersebut beralasan biaya tersebut lebih besar karena lokasi domisili berdasar KTP pemilik motor ada di Lampung Barat. \"Saya heran, kok lebih besar. Selain itu ada biaya untuk petugas yang memegang berkas kita. Katanya ada ongkos untutk (petugas) yang mengurus pajak,\" sebut dia. Dedi berharap, pelayanan di kantor Samsat lebih baik lagi. \"Jangan sampai masyarakat dikenai pungutan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan,\" tegasnya. (try/ais)
Bayar Pajak BeAt di Samsat Pesbar, Kena Rp430 ribu
Kamis 18-07-2019,11:12 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :