radarlampung.co.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di empat daerah di Lampung tidak mengalami kenaikan. Artinya, UMK tidak berbuah dan akan tetap sama dengan 2021. Berdasarkan data yang diterima dari dewan pengupahan provinsi Lampung. Dari 11 daerah di Lampung yang memiliki UMK, hanya ada enam daerah yang mengalami kenaikan. Daerah tersebut yakni Lampung Tengah dari Rp2.442.513,12 naik Rp1.555,17 menjadi Rp.2444.079,29; Tulangbawang dari Rp2.443.313,29 naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30; Lampung Barat dari Rp2.526.545,75 naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38. Kemudian, Lampung Selatan dari Rp2.651.885,01 naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75; dan Metro dari Rp2.433.381,04 naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29. Dalam keterangannya, baik Lampung Tengah, Tulangbawang, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Metro disebut sesuai dengan usulan Walikota/Bupati. Sementara, untuk UMK Bandarlampung, dari semula Rp2.739.983,04 naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14 yang dalam keterangan nya lebih rendah dibandingkan usulan Walikota Bandarlampung, di mana usulan tersebut sebesar Rp50 ribu disebut tidak sesuai dengan hasil formula perhitungan penyesuaian nilai UMK, maka usulan tersebut tidak direkomendasikan. Sementara untuk Lampung Timur, berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur di dapat UMK sebesar Rp2.433.326,88. Di karenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022, maka UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga UMK 2022 Lampung Timur sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,18. Sementara empat daerah lainnya tidak mengalami kenaikan UMK karena hasil perhitungan penyesuaian UMK telah melewati batas atas. Daerah tersebut mulai Dari Waykanan Rp2.645.837; Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09; Lampung Utara Rp2.461.850; dan Mesuji Rp2.673.569,29. Sisanya, kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan. Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu membenarkan usulan dewan pengupahan tersebut. \"Iya benar itu merupakan data dari dewan pengupahan. Untuk lebih lengkapnya besok saja ya,\" ujarnya, Rabu (1/12). (rma/yud)
Tok, UMK 2022 Empat Daerah di Lampung Tak Berubah
Rabu 01-12-2021,21:00 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,17:13 WIB
Jelang Lebaran Idul Fitri, Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Mengalami Kenaikan Omzet
Kamis 12-03-2026,18:30 WIB
Jangan Langsung Tidur Setelah Tarawih, Ada Amalan Tahajud yang Bisa Bikin Malam Ramadhan Lebih Bernilai
Kamis 12-03-2026,16:41 WIB
Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolres Metro Pantau Harga dan Stok Sembako di Pasar Kopindo
Kamis 12-03-2026,23:21 WIB
Mahasiswa Teknik Sipil Teknokrat Jalani Magang Berdampak di Proyek RS Urip Sumoharjo Pesawaran
Jumat 13-03-2026,08:58 WIB
Cek Sekarang! 4 Bansos Cair Maret 2026 Jelang Lebaran Sekaligus Cara Melihat Daftar Penerimanya
Terkini
Jumat 13-03-2026,15:19 WIB
Cek Diskon! Ini Daftar Promo Alfamart Ramadan 2026, Tepung Rp14.700 hingga Santan Rp5.000
Jumat 13-03-2026,14:20 WIB
Rytr: AI Writing Sederhana untuk Blog dan Media Sosial, Cocok untuk Pelajar hingga UMKM
Jumat 13-03-2026,14:13 WIB
Mau Mudik Lebih Irit? Cek Kode Voucher Tiket com untuk Tiket Kereta Lebaran
Jumat 13-03-2026,14:10 WIB
Beasiswa Xiamen University 2026 Bisa Kuliah di China Gratis dan Dapat Uang Saku, Ini Syarat Pendaftaran
Jumat 13-03-2026,14:08 WIB