RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar baik datang untuk buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang. Ya, dalam waktu dekat tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan Panjang mengalami kenaikan. Kabar itu datang dari Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada. Menurutnya, kenaikan tarif disepakati antara pihaknya sebagai perwakilan buruh dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) perwakilan pegusaha. Di mana, kenaikan tarif berada di angka 8% untuk setiap item bongkar muat. Penandatanganan kesepakatan, kata Agus, telah dilakukan antara Koperasi TKBM dengan APBMI, di aula Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Jumat (4/9). Kesepakatan berlaku untuk periode 2020-2021. ”Kalau ditanya nilai rupiahnya naik dari berapa ke berapa, tentu itu mengikuti tarif per item bongkar muat yang memang berbeda-beda. Namun intinya, secara keseluruhan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Panjang telah disepakati naik 8 persen,” sebut Agus saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Minggu (6/8). Kesepakatan tersebut, lanjut Agus, harus dihargai bersama. Sebab, tidak lain bertujuan untuk kepentingan bersama. Baik pihak pengusaha pengguna jasa bongkar muat pelabuhan, maupun pihak buruh. Hanya saja, terkait kapan kesepakatan tersebut diberlakukan, menurutnya masih akan kembali dirapatkan. ”Kita upayakan berlaku mulai bulan ini. Tapi kita masih akan kembali koordinasi dengan APBMI terkait mulai tanggal berapa kita terapkan tarif baru ini,” ucap Agus. Di pihak lain, Ketua APBMI DPW Lampung Jasril Tanjung membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kesepakatan itu tercetus pasca diskusi pihak-pihak terkait. Dan tentunya diketahui KSOP Pelabuhan Panjang selaku pembina Koprasi TKBM. ”Pembahasan kenaikan upah buruh ini telah melalui proses yang cukup panjang. Dan memang harus dilakukan, mengikuti kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi),” kata dia. Memang, ucap dia, merupakan pilihan tidak mudah untuk menaikkan tarif. Terlebih di tengah konsisi pandemi saat ini. ” Dilihat dari kondisi sekarang memang agak berat. Namun bagaimana pun kita harus menaikan upah buruh menyesuaikan UMP,” ucapnya seraya menerangkan proses pembahasan kenaikan upah buruh telah dilakukan sejak April silam. Terpisah, Kabid Lala KSOP Pelabuhan Panjang Hot Marojahan turut membenarkan kabar kenaikan tarif tersebut. Di mana, penandatangan kesepakatan menurutnya turut disaksikan KSOP Pelabuhan Panjang. ”Kita juga sudah menelaah bahwasanya kesepakatan kenaikan tarif ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Ini kabar baik untuk buruh bongkar muat kita. Melihat kondisi yang ada mungkin terasa berat, tapi memang diperlukan oleh para buruh,” ucap Marojahan. Hanya saja, pihaknya berharap kesepakatan ini bisa secepatnya diterapkan. ”Kami KSOP sangat mendukung dan terus mengawal. Namun tentunya harus diiringi dengan kopetensi dari buruh yang harus terus ditingkatkan. Bagaimana performance dipertahankan dalam konsisi baik. Didukung sistem yang baik pula dengan turut memperhatikan ketertiban K3,” pesannya. ”Kami akan terus melakukan pembinaan juga pengawasan yang ketat,” pungkasnya. (sur/
Tok, Upah Buruh Pelabuhan Panjang Naik 8%
Minggu 06-09-2020,19:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :