RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Utara (Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/4). \"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto ketika membacakan amar putusannya. Menurut Majelis Hakim, adik Agung Ilmu Mangkunegara itu juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni dengan membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. \"Apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki dan 6 bidang tanah yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara,\" kata dia. Dan apabila harta bendanya tak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan. \"Juga bila terdapat kelebihan uang pengganti, maka akan dikembalikan ke pihak terdakwa dan keluarganya. Dan dikemudian apabila sisa uang pengganti itu dibayar oleh terdakwa maka aset-aset terdakwa yang disita dikembalikan,\" ungkapnya. Selain itu Majelis Hakim menjelaskan apabila terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Atas putusan ini, terdakwa pun menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. (ang/yud)
Tok! Akbar Divonis 4 Tahun Penjara, Bayar UP Rp3,2 Miliar
Rabu 13-04-2022,12:04 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:01 WIB
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Terbaru April 2026, Bisa Dilakukan Sendiri dengan Mudah
Rabu 01-04-2026,06:30 WIB
Cedera Raphinha Jadi Pukulan Telak Barcelona, Eks Rekan Setim Sebut Sang Winger Pasti Terpukul
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,15:24 WIB
Pemprov Lampung Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Penghematan BBM dan Efisiensi Kinerja ASN
Rabu 01-04-2026,14:22 WIB