RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dadan Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang. \"Yang mana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1)Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto , Senin (5/4). Lalu kedua terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan,\" kata dia. Tak hanya itu saja, terdakwa Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. \"Apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,\" ucapnya. Sementara itu, untuk terdakwa Aditya Karjanto yang merupakan Direktur PT Topcars Indonesia, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan pidana selama 1 tahun. \"Dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,\" jelasnya. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun menjelaskan bahwa untuk terdakwa Aditya diwajibkan untuk membayar dan mengganti uang kerugian negara. \"Dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayarnya maka harta benda disita,\" terangnya. Sedangkan apabila harta bendanya pun tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Namun, khusus untuk uang pengganti ini, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa menghitung kembali uang kerugian negara. \"Dimana uang pengganti sebesar Rp686.911.670 tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai uang kerugian negara. Tetapi hanya yang dipergunakan yakni Rp394.000.095,\" jelasnya. Tak hanya itu, Majelis Hakim Efiyanto pun meminta kepada jaksa agar mengembalikan sisa uang yang telah ditranfer. Sebagai titipan uang pengganti oleh terdakwa Aditya. \"Bukti transfer sebesar Rp686.911.670, sisanya Rp292.911.578 untuk dikembalikan kepada Aditya,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Tok! Dua Terdakwa Randis Lamtim Ini Divonis Berbeda
Senin 05-04-2021,15:29 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Senin 27-07-2026,10:42 WIB
Suzuki Brezza 2026 Mobil SUV Stylish Bertenaga Super, Intip Spesifikasi Mesin Sekaligus Harga Termurah
Senin 27-07-2026,13:51 WIB
Tekan Angka Putus Sekolah, SMAN 2 Bandar Lampung Siapkan 32 Guru untuk Program PJJ
Terkini
Senin 27-07-2026,19:25 WIB
Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Rekor Sempurna Bisa Jadi Modal Garuda Menang Telak
Senin 27-07-2026,18:25 WIB
Senat Tetapkan 10 Panitia Pilrek Unila 2027–2031, Pendaftaran Calon Buka Awal Agustus?
Senin 27-07-2026,18:19 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tuntas Triwulan III 2026
Senin 27-07-2026,17:53 WIB
Sindikat Pemerasan Lintas Kabupaten, 8 Pelaku Modus MiChat Diciduk Polsek Sribawono
Senin 27-07-2026,17:48 WIB