RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dadan Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang. \"Yang mana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1)Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto , Senin (5/4). Lalu kedua terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan,\" kata dia. Tak hanya itu saja, terdakwa Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. \"Apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,\" ucapnya. Sementara itu, untuk terdakwa Aditya Karjanto yang merupakan Direktur PT Topcars Indonesia, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan pidana selama 1 tahun. \"Dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,\" jelasnya. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun menjelaskan bahwa untuk terdakwa Aditya diwajibkan untuk membayar dan mengganti uang kerugian negara. \"Dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayarnya maka harta benda disita,\" terangnya. Sedangkan apabila harta bendanya pun tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Namun, khusus untuk uang pengganti ini, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa menghitung kembali uang kerugian negara. \"Dimana uang pengganti sebesar Rp686.911.670 tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai uang kerugian negara. Tetapi hanya yang dipergunakan yakni Rp394.000.095,\" jelasnya. Tak hanya itu, Majelis Hakim Efiyanto pun meminta kepada jaksa agar mengembalikan sisa uang yang telah ditranfer. Sebagai titipan uang pengganti oleh terdakwa Aditya. \"Bukti transfer sebesar Rp686.911.670, sisanya Rp292.911.578 untuk dikembalikan kepada Aditya,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Tok! Dua Terdakwa Randis Lamtim Ini Divonis Berbeda
Senin 05-04-2021,15:29 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Jumat 21-08-2026,07:48 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Lampung Deteksi 98 Titik Panas, Way Kanan Terbanyak di Tengah Suhu Terik 36°C
Jumat 21-08-2026,06:27 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 21 Agustus 2026: Virgo, Pisces, dan Leo Panen Cuan Melimpah
Terkini
Jumat 21-08-2026,17:43 WIB
Dosen ITERA Dampingi Guru Matematika Lampung Timur, Hibahkan Platform SUAR TKA
Jumat 21-08-2026,17:39 WIB
Spesial Krakatau Great Sale, Belanja Hemat Sembako dan Camilan Enak di Chandra Superstore
Jumat 21-08-2026,12:51 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Pecahan 1 Gram Bertahan di Angka Rp2.725.000
Jumat 21-08-2026,12:38 WIB
Rekomendasi 10 Smartphone Gaming Terbaik 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Fast Charging
Jumat 21-08-2026,10:44 WIB