RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) suap fee proyek Lampung Tengah (Lamteng), yang juga merupakan anggota DPRD Lamteng dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Keempat terdakwa itu yakni, Ahmad Junaidi, Bunyana, Zainudin, dan Raden Zugiri. Ya, Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun. \"Dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan,\" ujar Ali saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12). Selain itu jaksa pun menyebutkan bahwa Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin menerima uang dari Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu. Uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018 disetujui. Rincian penerimaan uang disebutkan jaksa sebagai berikut: - Achmad Junaidi menerima Rp1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Raden Zugiri menerima Rp1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Zainuddin menerima Rp1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Bunyana menerima Rp2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. Jaksa menyebut uang yang diterima Raden Zugiri, Zainudin, dan Bunyana untuk kepentingan pribadi dan dibagikan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang. \"Dengan demikian, uraian di atas dapat disimpulkan para terdakwa mengetahui atau patut diduga uang-uang unsur menerima hadiah tersebut diberikan agar para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Lampung Tengah lainnya menyetujui pinjaman PT SMI sejumlah Rp300 miliar dan menyetujui pengesahan APBD tahun 2018,\" kata jaksa. Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk. dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. \"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,\" kata jaksa. Jaksa minta hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Zainudin dan Bunyana karena tidak memenuhi syarat. Namun keterangan Zainudin dan Bunyana dianggap untuk meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan. Uang yang diterima para terdakwa juga sudah dikembalikan kepada KPK. \"Untuk menentukan justice collaborator kami berpendapat tidak dapat dikabulkan,\" kata jaksa. Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ang/dtc/sur)
Tok! Empat Mantan Anggota DPRD Lamteng Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 05-12-2019,19:01 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :