RADARLAMPUNG.CO.ID – Terdakwa fee proyek Dinas Bina Marga Mustafa divonis 4 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Senin (5/6). Dalam vonis itu, majelis hakim menilai terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertaman. Dan melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. \"Juga diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (5/7). Tak hanya itu saja, Mantan Bupati Lamteng itu dibebankan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. \"Lalu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp17.0140.000 miliar. Dan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya pun disita. Apabila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,\" katanya. Selain itu, Mustafa juga dikenakan pidana tambahan lagi dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. \"Seusai dirinya menjalani dan menyelesaikan pidana badan (pokok),\" ungkap dia. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa M. Yunus menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Dan uang pengganti sebesar Rp24 miliar. (ang/wdi)
Tok! Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 05-07-2021,13:12 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,07:03 WIB
Promo Serba Gratis Indomaret Hingga 5 Agustus 2026, Cek Daftar Produk Beli 1 Gratis 1 sampai Beli 2 Gratis 1
Selasa 28-07-2026,17:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Mulai dari Camat Hingga Kepala Puskemas
Selasa 28-07-2026,16:13 WIB
Musim Kemarau, Ratusan Warga Bandar Lampung Kesulitan Air Bersih
Selasa 28-07-2026,14:04 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Hajar Kamboja 5-1, Cek Tanggal Sekaligus Klasemen Grup
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Terkini
Selasa 28-07-2026,19:21 WIB
PTBA Bersama MIND ID Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem Sungai
Selasa 28-07-2026,18:57 WIB
DPS Pilkakon Tambahrejo Tetapkan 3.234 Pemilih, Warga Diminta Cek Data
Selasa 28-07-2026,18:08 WIB
Lampung Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Pemprov Targetkan Tri Sukses dan Geliat Ekonomi
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Selasa 28-07-2026,17:31 WIB