RADARLAMPUNG.CO.ID – Terdakwa fee proyek Dinas Bina Marga Mustafa divonis 4 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Senin (5/6). Dalam vonis itu, majelis hakim menilai terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertaman. Dan melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. \"Juga diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (5/7). Tak hanya itu saja, Mantan Bupati Lamteng itu dibebankan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. \"Lalu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp17.0140.000 miliar. Dan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya pun disita. Apabila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,\" katanya. Selain itu, Mustafa juga dikenakan pidana tambahan lagi dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. \"Seusai dirinya menjalani dan menyelesaikan pidana badan (pokok),\" ungkap dia. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa M. Yunus menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Dan uang pengganti sebesar Rp24 miliar. (ang/wdi)
Tok! Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 05-07-2021,13:12 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,09:54 WIB
Update Link DANA Kaget Selasa 24 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Aman dan Tanpa Ribet
Selasa 24-03-2026,16:13 WIB
Ratusan Petugas Kebersihan Lampung Utara Protes Gaji Dipotong Juga Sesalkan Tak Ada THR
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,13:42 WIB
Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ
Selasa 24-03-2026,15:14 WIB
Telur Ayam Langka di Bandar Lampung Usai Lebaran 2026, Harga Terpantau Mulai Melambung
Terkini
Selasa 24-03-2026,20:52 WIB
Belum Ditemukan, Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame kalianda
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,20:41 WIB
Was - Was Pengusaha Kapal, Dermaga PT SMA Dituding Dangkal
Selasa 24-03-2026,17:52 WIB
H+1 Lebaran Idul Fitri, 25.332 Kendaraan Balik ke Pulau Jawa
Selasa 24-03-2026,16:34 WIB