RADARLAMPUNG.CO.ID – Terdakwa fee proyek Dinas Bina Marga Mustafa divonis 4 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Senin (5/6). Dalam vonis itu, majelis hakim menilai terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertaman. Dan melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. \"Juga diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (5/7). Tak hanya itu saja, Mantan Bupati Lamteng itu dibebankan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. \"Lalu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp17.0140.000 miliar. Dan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya pun disita. Apabila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,\" katanya. Selain itu, Mustafa juga dikenakan pidana tambahan lagi dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. \"Seusai dirinya menjalani dan menyelesaikan pidana badan (pokok),\" ungkap dia. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa M. Yunus menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Dan uang pengganti sebesar Rp24 miliar. (ang/wdi)
Tok! Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 05-07-2021,13:12 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,12:56 WIB
111.165 Siswa Lampung Hadapi TKA, Disdikbud Siapkan Strategi Double Teaching
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,17:37 WIB
Siapkan Tani Cerdas, Teknologi IIB Darmajaya Bantu Pantau Greenhouse Dari HP
Rabu 23-09-2026,13:44 WIB
PKB Masih Jadi Titik Lemah, Realisasi Pajak Daerah Lampung Baru 59 Persen
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:31 WIB
Fabio Silva Tolak Anggapan Tak Adil Harus Bersaing dengan Ronaldo di Lini Depan Skuat Timnas Portugal
Kamis 24-09-2026,09:20 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 24–25 September 2026: Aries hingga Pisces Cuan Melimpah atau Harus Hemat?
Rabu 23-09-2026,19:58 WIB
Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Antar PTBA Raih Apresiasi Waste4Change
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,17:53 WIB