Tok! Terdakwa BOK Lampura Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Senin 07-12-2020,11:32 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa akhirnya jalani sidang tuntutan, Senin (7/12). Ya, dia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. \"Menuntut 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Maya Metissa. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,\" kata JPU Kejari Lampung Hardiansyah. Selain itu, dr. Maya pun dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. \"Subsider 6 bulan kurungan penjara,\" kata dia. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa merugikan negara. Juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Pun menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,\" ucapnya. Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, dengan mewajibkannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. \"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,\" ujarnya. Apabila hartanya tidak mencukupi, harus diganti dengan pidana hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara. \"Pun meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp200 juta. Diperhitungkan sebagai uang pengganti,\" tambahnya. Usai sidang, terdakwa akan mengajukan pembelaan pribadi dengan dibacakan kuasa hukum. \"Nanti kuasa hukum saja yang membacakan,\" jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa: Jonny Anwar mengaku menerima tuntutan tersebut. \"Kita lihat saja pada pekan depan, kami akan membacakan nota pembelaan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait