Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp32,4 M

Selasa 28-09-2021,13:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 29,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 0 miliar dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Estu Wiyandari menjelaskan dalam hal ini negara mengalami kerugian mencapai Rp19.8 miliar. \"Selain kita musnahkan rokok ilegal, adapula ribuan botol minuman keras sebanyak 1.233. Yang dimana nilainya mencapai Rp159 juta. Dengan potensi negara merugi sebesar Rp304 juta,\" katanya, Selasa (28/9). Tak hanya itu saja, ada juga parfum sebanyak 1000 botol. Laptop 164 unit, komestik 6.007 karton, T-shirt dan loth 56 karton, ada sofgun dan stun gun. \"Juga busur 5 unit, sex toys 13r unit, majalah pornogragi 4 unit, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol dan 1.023 strip lainnya,\" kata dia. Menurutnya, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan pihaknya. Kurun waktu dari bulan Juli tahun 2020 hingga bulan Mei 2021.  \"Dengan total mencapai Rp32,4 miliar,\" jelasnya. Selain melakukan penyitaan dan memusnahkan barang ilegal, pihaknya pun sudah menindak dua orang . Terdiri dari satu terkena sanksi administrasi. Dan satu lagi dilakukan penyidikan. \"Saat ini masih dalam proses,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait