Begini Tanggapan JPU KPK Terkait Pledoi Agus BN dan Anjar

Kamis 21-03-2019,18:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengaku tidak terlalu mempermasalahkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara. \"Mereka pada umumnya berpandangan bahwa tuntutan yang kita sampaikan sudah sesuai. Mereka sependapat dengan kita,\" ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/3). Hanya saja, lanjut Subari, Anjar Asmara dalam pledoinya meminta beberapa revisi atas pasal yang diterapkan JPU KPK. Pasal yang dimaksud itu adalah pasal 64 ayat 1. Mengenai itu, JPU berpendapat bahwa pasal yang didebatkan tersebut sudah menjadi pandangan yang tidak dapat diubah. \"Menurut kuasa hukum Pak Anjar, pasal itu tidak seharusnya diterapkan. Tapi kan kita melihatnya hal itu diperlukan. Kami tidak setuju soal itu dan tetap pada tuntutan,\" ungkapnya. Secara keseluruhan, JPU menilai pledoi yang disampaikan kedua terdakwa yang meminta keringanan hukuman adalah hal wajar. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya. \"Tadi mereka sudah mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman. Agus menyatakan bahwa itu kekhilafan dan sudah takdir,\" katanya. Subari Kurniawan menjelaskan, bahwa pada 28 Maret 2019 tahapan sidang terhadap keduanya akan memasuki agenda putusan. \"Tadi pledoinya kita sudah terima dan tidak ada rangkaian lanjutan. Jadi minggu depan, tanggal 28 bulan ini akan masuk tahap putusan,\" terangnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait