Behhh, Marbot Ini Nekat Cabuli Tiga Anak di Masjid Polresta Bandarlampung

Senin 10-02-2020,18:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum marbot masjid diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Itu lantaran oknum tersebut melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Oknum yang diketahui berinisial HC (32) tersebut bekerja menjadi marbot di Masjid Taqwa, Polresta Bandarlampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, oknum tersebut terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak di bawah umur. \"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020. Tersangka melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan NI,\" ujar Pandra, Senin (10/2). Dari laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Tersangka nekat melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada 31 Januari 2020 lalu. \"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sudah sunat atau belum. Ketiga korban, MA, MH, dan NI, menjawab bahwa sudah bersunat. Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih melakukan pengecekan,\" jelasnya. Setelah itu korban pun menuruti kemauan tersangka. Lalu terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban. \"Dari penangkapan ini, petugas mengamankan seragam sekolah ketiga korban. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya,\" katanya. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. \"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban. Tersangka ini mempunyai kelainan,\" ungkapnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, bila ada korban lainnya yang melapor pihaknya akan menindak lanjuti. Saat ini, HC (32) akan dikenakan dan diancam dengan pasal tetang perlindungan anak. \"Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" bebernya. Dia melanjutkan, tersangka akan dikenai hukuman paling ringan lima tahun. \"Dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 miliar,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait