RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Sadirin (34). Bagaimana tidak. Warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tersebut, tega mencabuli A, anak tirinya. Lebih bejatnya lagi, A yang masih berumur 10 tahun tersebut dicabuli sampai 5 kali. Perilaku bejat Sadirin terungkap saat A mengeluh sakit perut. Karena curiga, ibu korban bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai ayah tirinya itu. Bak petir di siang bolong. Sang ibu naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya itu ke Mapolsek Denteteladas, Minggu (3/1) siang. Kepada petugas, ibu korban bercerita jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2020, sekira pukul 16.05 WIB. Saat peristiwa itu terjadi, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah. Saat itu, Sadirin meminta korban untuk segera mandi. Namun, korban menjawab nanti. Mendengar jawaban itu, seketika membuat emosi pelaku memuncak. Sadirin kemudian memaksa korban untuk segera mandi. Anak tirinya tersebut kemudian menurut. Seusai mandi, A lalu masuk ke dalam kamar untuk berganti baju. Belum sempat memakai baju, tiba-tiba ayah tirinya nyelonong masuk ke dalam kamar yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Pelaku langsung berbuat cabul. A kaget. Seketika ayah tirinya itu mendorong A ke kasur dan melakukan aksi bejatnya. Setelah peristiwa tersebut, Sadirin selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk diam dan tidak bercerita kepada ibu serta bibiknya. Hal tersebut dilakukan pelaku sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban dengan menggunakan jarinya. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak. Akhirnya pria yang kesehariannya berprofesi tani itu ditangkap Senin (4/1), sekira pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya. \"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya ini sudah terjadi sebanyak 5 kali. Pada Maret 2 kali, Oktober 1 kali, dan Desember 2 kali. Semua di tahun 2020,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/1). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 miliar. (nal/sur)
Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 5 Kali
Selasa 05-01-2021,11:09 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB
Promo Indomaret Terbaru Juli-Agustus 2026: Baby and Kids Care Fair Diskon Hingga 30 Persen, Cek Produknya
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB
Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Terkini
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB
Ngopi Serasi Jadi Saluran Aspirasi Langsung, Bupati Pringsewu Buka Ruang Warga Sampaikan Keluhan
Minggu 26-07-2026,16:55 WIB
UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan 16 Guru Besar Baru, Total Profesor Kini Capai 58 Orang
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kemensos Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Gratis
Minggu 26-07-2026,15:59 WIB