RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Sadirin (34). Bagaimana tidak. Warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tersebut, tega mencabuli A, anak tirinya. Lebih bejatnya lagi, A yang masih berumur 10 tahun tersebut dicabuli sampai 5 kali. Perilaku bejat Sadirin terungkap saat A mengeluh sakit perut. Karena curiga, ibu korban bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai ayah tirinya itu. Bak petir di siang bolong. Sang ibu naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya itu ke Mapolsek Denteteladas, Minggu (3/1) siang. Kepada petugas, ibu korban bercerita jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2020, sekira pukul 16.05 WIB. Saat peristiwa itu terjadi, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah. Saat itu, Sadirin meminta korban untuk segera mandi. Namun, korban menjawab nanti. Mendengar jawaban itu, seketika membuat emosi pelaku memuncak. Sadirin kemudian memaksa korban untuk segera mandi. Anak tirinya tersebut kemudian menurut. Seusai mandi, A lalu masuk ke dalam kamar untuk berganti baju. Belum sempat memakai baju, tiba-tiba ayah tirinya nyelonong masuk ke dalam kamar yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Pelaku langsung berbuat cabul. A kaget. Seketika ayah tirinya itu mendorong A ke kasur dan melakukan aksi bejatnya. Setelah peristiwa tersebut, Sadirin selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk diam dan tidak bercerita kepada ibu serta bibiknya. Hal tersebut dilakukan pelaku sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban dengan menggunakan jarinya. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak. Akhirnya pria yang kesehariannya berprofesi tani itu ditangkap Senin (4/1), sekira pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya. \"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya ini sudah terjadi sebanyak 5 kali. Pada Maret 2 kali, Oktober 1 kali, dan Desember 2 kali. Semua di tahun 2020,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/1). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 miliar. (nal/sur)
Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 5 Kali
Selasa 05-01-2021,11:09 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,11:58 WIB
Rekomendasi iPhone Agustus 2026, Ini Seri Pro Paling Diburu
Senin 24-08-2026,06:52 WIB
Baby Food Fair Alfamart 16-31 Agustus 2026, Ada Harga Hemat Promina Marie Susu
Senin 24-08-2026,08:29 WIB
Mengenal Pindar: Layanan Pinjaman Daring Resmi OJK yang Aman serta Terpercaya Bagi Masyarakat
Senin 24-08-2026,05:22 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 24 Agustus 2026: Dominan Cerah, Wilayah Ini Berpotensi Hujan
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
TransNusa Resmi Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Penerbangan Setiap Hari Mulai Hari Ini
Terkini
Senin 24-08-2026,19:05 WIB
Dosen FK Unila Laksanakan PkM di Lamsel, Olahan Limbah Kulit Jeruk dan Serai Jadi Spray Anti Nyamuk Alami
Senin 24-08-2026,18:57 WIB
Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Sawah Brebes Bandar Lampung
Senin 24-08-2026,18:07 WIB
Kualitas Udara Bandar Lampung Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Senin 24-08-2026,17:31 WIB
Jawab Pandangan Fraksi DPRD Bandar Lampung Soal APBD-P, Bunda Eva Fokuskan Dua Hal Ini
Senin 24-08-2026,17:04 WIB