RADARLAMPUNG.CO.ID - Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Sadirin (34). Bagaimana tidak. Warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tersebut, tega mencabuli A, anak tirinya. Lebih bejatnya lagi, A yang masih berumur 10 tahun tersebut dicabuli sampai 5 kali. Perilaku bejat Sadirin terungkap saat A mengeluh sakit perut. Karena curiga, ibu korban bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai ayah tirinya itu. Bak petir di siang bolong. Sang ibu naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami anak perempuannya itu ke Mapolsek Denteteladas, Minggu (3/1) siang. Kepada petugas, ibu korban bercerita jika peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Desember 2020, sekira pukul 16.05 WIB. Saat peristiwa itu terjadi, korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah. Saat itu, Sadirin meminta korban untuk segera mandi. Namun, korban menjawab nanti. Mendengar jawaban itu, seketika membuat emosi pelaku memuncak. Sadirin kemudian memaksa korban untuk segera mandi. Anak tirinya tersebut kemudian menurut. Seusai mandi, A lalu masuk ke dalam kamar untuk berganti baju. Belum sempat memakai baju, tiba-tiba ayah tirinya nyelonong masuk ke dalam kamar yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Pelaku langsung berbuat cabul. A kaget. Seketika ayah tirinya itu mendorong A ke kasur dan melakukan aksi bejatnya. Setelah peristiwa tersebut, Sadirin selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk diam dan tidak bercerita kepada ibu serta bibiknya. Hal tersebut dilakukan pelaku sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban dengan menggunakan jarinya. Berdasarkan laporan ibu korban, polisi bergerak. Akhirnya pria yang kesehariannya berprofesi tani itu ditangkap Senin (4/1), sekira pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya. \"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya ini sudah terjadi sebanyak 5 kali. Pada Maret 2 kali, Oktober 1 kali, dan Desember 2 kali. Semua di tahun 2020,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/1). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 miliar. (nal/sur)
Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 5 Kali
Selasa 05-01-2021,11:09 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Terkini
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB