Belasan Buruh Gugat PT IBM ke Pengadilan PHI PN Tanjungkarang, Ada Apa ?

Selasa 13-04-2021,17:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11 buruh salah satu perusahaan swasta yakni PT. Inti Bharu Mas (IBM) mengajukan gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (13/4). Kuasa Hukum 11 buruh itu Maraden Siregar menjelaskan, PT IBM sendiri diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dengan cara membuatkan kontrak PKWT terhadap karyawannya yang bekerja sebagai Driver dan Helper Delivery. \"Padahal kesebelas pekerja tersebut diketahui telah bekerja di Perusahaan sejak lama. Yakni berkisar 8 sampai 10 tahun,\" katanya. Menurutnya, PT IBM diduga secara sengaja melakukan upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan sewenang-wenang kepada kliennya dengan cara membuatkan kontrak kerja PKWT sekitar bulan November sampai Desember 2020. \"Dan meminta klien kami untuk menanda tangani PKWT itu tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenani maksud dan tujuan dibuatnya PKWT tersebut. Oleh karena dari Ke-11 pekerja itu merupakan orang awam yang berlatar pendidikan rendah dan karena ketidaktahuannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka para pekerjapun akhirnya menandatangani PKWT dimaksud,\" kata dia. Atas peristiwa tersebut tim kuasa hukum menilainya bahwa apa yang dilakukan oleh PT IBM itu merupakan suatu pelanggaran hukum. Mengingat faktanya dari ke 11 Buruh tersebut telah bekerja lebih dari 8 tahun hingga 10 tahun. Menurutnya, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status kerja ke 11 buruh tersebut adalah permanen atau tetap. \"Hal mana sejatinya dalam sistem internal perusahaan juhga telah mengakui bahwa ke 11 buruh tersebut merupakan karyawan tetap,\" ucapnya. Lalu kata dia, dari PKWT yang dilakukan oleh PT IBM tersebut setidaknya terdapat beberapa pelanggaran peraturan perundang-undangan. Yang antara lain pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 54 UU Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. \"Serta pekerja atau buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja. Faktanya, hingga saat ini ke seluruh buruh tidak pernah menerima salinan PKWT tersebut,\" bebernya. Lalu ada lagi terkait pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, yang pada intinya menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diterapkan bagi pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus. \"Faktanya dari ke 11 buruh tersebut menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus,\" jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kiranya mejelis hakim pada akhirnya dapat memeriksa dan mengadili perkara ini. \"Demi keadilan atas hak-hak para buruh yang telah secara nyata-nyata dilanggar oleh PT IBM,\" ungkap dia. Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak PT IBM mengenai adanya gugatan ini, pihak IBM melalui HRD nya yakni Bima belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (ang/)

Tags :
Kategori :

Terkait