radarlampung.co.id – Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah AS (24), warga Kelurahan Pasar Liwa dan TI, warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit. Dalam penangkapan di Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Jumat malam (19/7), polisi menyita barang bukti sabu-sabu, pirek dan barang lainnya. Kasatresnarkoba Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya warga Liwa yang sering membeli atau mengonsumsi sabu di Kotabatu, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. ”Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” kata Junaidi, Senin (22/5). Penangkapan berdasar LP/A-484/VII/2019/Polda Lpg/Res Lambar tertanggal 19 Juli 2019. ”Dalam penggeledahan, kita menemukan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu, dua pirex, dan satu unit HP. Kemudian mobil Toyota Yaris BE 1506 AL yang dikendarai tersangka,” urainya. (nop/ais)
Beli Sabu di OKU, Tertangkap di Lambar
Senin 22-07-2019,17:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB