radarlampung.co.id – Standarisasi pembayaran upah untuk pekerja di Pringsewu mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Lampung. Ini dilakukan karena kabupaten itu belum memiliki Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Suheriyanto LN mengatakan, sesuai SK Gubernur Lampung G/776/V.07/HK/2019, besaran upah pekerja sebesar Rp 2.432.001.57. Karena itu, ia mengingatkan pengusaha membayar upah yang layak sesuai UMP. ”Kita belum memiliki Dewan Pengupahan. Karena itu masih mengacu pada upah minum provinsi,” sebut dia. (sag/ais)
Belum Ada Dewan Pengupahan, Pringsewu Mengacu UMP
Jumat 08-11-2019,16:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,17:57 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Sujud Syukur di Ruang Sidang
Rabu 15-07-2026,17:53 WIB
Hasil Simanila 2026: 1.302 Calon Mahasiswa Diterima, 115 Orang Masuk Jalur PMPAP Unila Tanpa Biaya
Rabu 15-07-2026,17:31 WIB
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline 'GASPOL'
Rabu 15-07-2026,17:43 WIB
Libur Sekolah, 87 Ribu Lebih Penumpang Gunakan Kereta Api di KAI Divre IV Tanjungkarang
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:30 WIB
LHP Keluar, Ombudsman Desak Pemkot Bandar Lampung Segera Jatuhkan Sanksi
Kamis 16-07-2026,16:06 WIB
Target Eliminasi TBC 2030 Masih Berat, Tubaba Baru Temukan 15 Persen Kasus
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Pantau Langsung Proses Belajar Prajurit di Han Yuan Chinese Learning Center
Kamis 16-07-2026,15:25 WIB
Kabur Saat Lihat Polisi, Pengedar Sabu di Jalintim Tulang Bawang Ditangkap
Kamis 16-07-2026,14:59 WIB